Begini Prosedur Urus Tilang Elektronik yang Bukan Pemilik Kendaraan
Bagi pelanggar yang terekam CCTV, pihak kepolisian akan melakukan verifikasi terhadap kendaraan tersebut.
Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Wahyu Aji
Sosialisasi dilakukan polisi dengan membagikan brosur dan membentangkan spanduk sosialisasi tilang elektronik.
Yusuf mengatakan, saat ini persiapan menuju penerapan ETLE sudah hampir rampung.
"Situs web untuk klarifikasi para pelanggar sudah siap. Akurasi CCTV juga sudah baik. Kemarin ada pelat yang sempat tidak tertangkap gambarnya. Tapi, sekarang mudah-mudahan kendala semacam itu bisa ditekan jumlahnya," katanya.
Seperti diketahui, ETLE merupakan sistem penindakan yang mengandalkan tangkapan gambar dan video dari CCTV canggih yang didatangkan dari China.
Tangkapan gambar tersebut nantinya akan langsung terkirim ke back office Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.
Berkas tilang nantinya akan langsung dikirimkan ke tempat tinggal pelanggar. Pembayaran denda tilang dapat dilakukan melalui bank yang telah ditunjuk.
Akurasi tinggi CCTV
Yusuf, mengungkapkan bahwa kamera CCTV yang digunakan untuk pelaksanaan E-Tilang cukup akurat.
Pihak Polda Metro Jaya telah melakukan uji coba perekaman gambar sejak tanggal 24 September 2018.
"Jadi akurasinya kita sudah uji coba. Berdasarkan TOC di beberapa Jakarta di lokasi padat kecepatan dengan perpindahan jalur kita uji coba. Ini akurasi 95 persen," ujar Yusuf.
Ada dua kamera Closed Circuit Television canggih yang dipasang dalam uji coba ini.
Namun, dirinya tidak merinci lokasi persis kamera CCTV dipasang.
Polisi kemudian akan melihat akurasi tangkapan gambar dari empat CCTV itu sebelum nantinya akan memasang lebih banyak lagi CCTV.

"Dua CCTV, nanti kalau untuk tempat tidak bisa disampaikan, tapi di Sudirman-Thamrin. Untuk detailnya tidak bisa disampaikan," kata Yusuf.
Jika uji coba di ruas jalan itu berjalan lancar tanpa kendala, ETLE akan diterapkan di seluruh ruas Jalan di Jakarta secara bertahap.