Begini Prosedur Urus Tilang Elektronik yang Bukan Pemilik Kendaraan

Bagi pelanggar yang terekam CCTV, pihak kepolisian akan melakukan verifikasi terhadap kendaraan tersebut.

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Wahyu Aji
KOMPAS.COM/MAULANA MAHARDHIKA
Kendaraan bermotor melewati garis batas berhenti/marka lalu lintas di kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (19/9/2018). Poldan Metro Jaya bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang akan diuji coba pada Oktober 2018 sepanjang jalur Thamrin hingga Sudirman. 

Setelah itu, lanjutnya, petugas di TMC Polda Metro Jaya akan mencocokkan nomor polisi kendaraan yang terekam dari CCTV tersebut dengan database yang tersimpan.

"Ketika data ranmor (kendaraan bermotor) sesuai antara nopol dengan data ranmor yang bisa dilihat dari jenis kendaraannya, warna kendaraannya, maka bisa dipastikan data tersebut valid sehingga akan kami terbitkan surat konfirmasi," kata dia.

Yusuf melanjutkan, surat konfirmasi dikirimkan kepada pemilik kendaraan untuk memastikan bahwa pada saat terjadinya peristiwa pelanggaran yang mengemudikan kendaraan pemilik atau orang lain.

Proses analisis hingga pengiriman surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan dilakukan dalam tenggang waktu tiga hari.

Setelah itu pelanggar diberi waktu tujuh hari untuk menjawab surat konfirmasi tersebut.

"Klarifikasi dari pemilik dapat dilakukan dengan dua cara yaitu melalui alamat website atau ada aplikasi nanti yang kami develope di Google Play Store. Kalau enggak bisa akses keduanya kami bisa manual dengan mengirimkan belangko lampiran di surat ini yang bisa dikirimkan ke petugas," kata dia.

Belangko tersebut dilengkapi dengan foto pada saat pengemudi melakukan pelanggaran yang tertangkap CCTV.

Setelah itu pemilik kendaraan diberikan waktu tujuh hari untuk melakukan pembayaran denda tilang melalui bank.

Yusuf mengatakan, pada setiap tahapan tilang, jika pengendara tak menindaklanjuti, STNK kendaraan akan diblokir.

"Jadi misal selama 10 hari waktu konfirmasi pemilik kendaraan tidak merespons, maka akan dilalukan pemblokiran. Lalu ketika dia mengonfirmasi, tapi tidak segera membayar, maka akan diblokir juga STNK-nya," katanya. (GRIDOTO/TRIBUNNEWS.COM/WARTAKOTA/KOMPAS.COM)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved