KAI Sebut Angka Kecelakaan di Perlintasan Sebidang Meningkat Tiap Tahun

Pada tahun 2015 terjadi 1 kecelakaan, tahun 2016 tercatat tidak ada kecelakaan, dan tahun 2017 tercatat 43 kecelakaan.

Penulis: Suci Febriastuti | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Kondisi Perlintasan sebidang Jalan Pahlawan Bulak Kapal Bekasi Timur, tanpa palang pintu. TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Suci Febriastuti

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Senior Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta, Edy Kuswoyo, mengatakan angka kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang wilayah Daop 1 Jakarta terus meningkat.

Pada tahun 2015 terjadi 1 kecelakaan, tahun 2016 tercatat tidak ada kecelakaan, dan tahun 2017 tercatat 43 kecelakaan.

"Sedangkan untuk tahun 2018 sampai dengan bulan Oktober telah terjadi sebanyak 35 kecelakaan," kata Edy, Kamis (8/11/2018).

Dari catatan PT KAI, Edy menyebutkan jumlah pelintasan sebidang di Pulau Jawa ada 3.907, 1.015 di antaranya merupakan pelintasan resmi dan 2.892 sisanya adalah pelintasan tidak resmi.

Untuk di Daop 1 Jakarta memiliki 461 pelintasan sebidang, di mana 176 pelintasan diantaranya merupakan pelintasan resmi dan 285 pelintasan sisanya adalah pelintasan tidak resmi.

Edy mengatakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan sesuai Undang-Undang (UU) Perkeretaapian idealnya dibuat tidak sebidang.

Pelintasan sebidang memungkinkan ada, jika hanya area tersebut merupakan jalur dengan frekuensi perjalanan KA rendah dan arus lalu lintas jalan rayanya pun tidak padat.

Namun, jika pelintasan sebidang tersebut merupakan jalur dengan frekuensi perjalanan KA yang tinggi dan padat lalu lintas jalan raya, maka sudah seharusnya dibuat tidak sebidang, bisa flyover maupun underpass.

"Perlu diketahui bahwa pembangunan prasarana perkeretaapian itu merupakan wewenang dari penyelenggara prasarana perkeretaapian, dalam hal ini adalah pemerintah," kata dia.

Saat ini di perlintasan kereta milik PT KAI Daop 1 Jakarta terdapat 56 flyover dan 14 underpass.

Oleh karena itu, untuk mengurangi angka kecelakaan tersebut, sesuai PP 56 tahun 2009, pemerintah harus melakukan evaluasi secara berkala terhadap perpotongan sebidang.

Masuk Jalur Transjakarta, 447 Pengendara Kena Tilang di Jakarta Timur

Warga Kompleks Bambu Apus Pamulang Keluhkan Dampak Adanya Pembangunan Tol CSJ

Jika berdasarkan hasil evaluasi ada perpotongan yang memang harus ditutup, maka pemerintah sebagaimana diatur UU dapat menutupnya.

Selain itu, Edy mengimbau kepada seluruh pengguna jalan raya untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat akan melewati pelintasan sebidang.

"Pengguna jalan raya harus tetap waspada dan mawas diri, apalagi pada akhir pekan, saat frekuensi KA melintas di pelintasan sebidang lebih tinggi karena biasanya ada perjalanan KA tambahan," ucap Edy.

"Ada atau tidak ada penjaga maupun fasilitas pelintasan sebidang, saat akan melewati area tersebut, masyarakat haruslahmemperhatikan seluruh rambu lalu lintas dan tanda-tanda keselamatan yang ada," lanjutnya.

Ia pun menegaskan apabila terjadi kecelakaan lalu lintas di pelintasan sebidang bukan menjadi tanggung jawab PT KAI.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved