Pileg 2019
40 Nama Caleg Eks Koruptor Bakal Terpampang di Situs Resmi KPU
Tak lama lagi 40 nama calon legislatif mantan narapidana kasus korupsi akan terpampang di situs resmi KPU.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Tak lama lagi 40 nama calon legislatif mantan narapidana kasus korupsi akan terpampang di situs resmi KPU.
Penempatan 40 nama caleg eks koruptor itu dalam rangka sosialisasi ke masyarakat menjelang Pileg 2019. Namun, rencana tersebut hingga kini masih dalam pembahasan.
"Belum dibahas, baru koordinasi dengan KPK kemarin," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (9/11/2018).
Rencananya, nama-nama caleg eks koruptor itu diumumkan di situs KPU. Publikasi tersebut sekaligus menjadi pengumuman resmi dari KPU terkait nama-nama caleg eks koruptor.
Nantinya, KPU tidak hanya mengumumkan nama caleg, tetapi juga dapil calon, partai, dan lembaga yang akan diwakili oleh caleg itu, baik itu DPR RI, DPD, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.
"Paling tidak di website KPU ditayangkan terus dan nanti bisa dikutip oleh siapapun karena menjadi pengumuman KPU Di websitenya KPU. Karena kan situs resmi KPU," ujar Hasyim.
Hasyim melanjutkan, nama-nama caleg eks koruptor juga memungkinkan untuk diumumkan di media massa.
Tetapi, itu bukan kewajiban KPU. Ia juga memastikan, KPU tak akan mengumumkan nama-nama caleg eks koruptor di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Menurut Hasyim, publikasi di TPS dikhawatirkan justru akan jadi ajang kampanye bagi caleg eks koruptor.
"(Jika diumumkan di TPS) nanti malah dikira kami mengampanyekan orang itu. Kan pisah saja, terkesan orang terdzalimi misalnya. Kalau jadi menguntungkan orang malah repot lagi nanti," terang Hasyim.
Sebelumnya, KPU melakukan pembahasan soal rencana mengumumkan nama caleg mantan narapidana korupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK mendukung KPU untuk mengumumkan kepada publik nama-nama calon wakil rakyat yang pernah menjadi napi korupsi.
Terkait teknis pengumumannya, masih akan dibahas lebih lanjut dalam rapat pleno di KPU nanti.
"Secara teknis masih akan dirapatkan, untuk merumuskan pengumumannya macam apa. Apakah di media massa, TPS (tempat pemungutan suara) atau gimana," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/11/2018).
Langkah ini demi melindungi hak pemilih agar bisa mendapatkan informasi yang jelas terkait para calon yang akan mereka pilih nantinya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: KPU Berencana Umumkan Nama Caleg Eks Koruptor di Situs Resmi
Gugatan Dikabulkan: KPU Tidak Punya Kewajiban, Ini Skenario Mulan Jameela ke DPR RI Termasuk PAW |
![]() |
---|
Hakim Kabulkan Gugatan Mulan Jameela Cs terhadap Partai Gerindra: Berhak Jadi Anggota Legislatif |
![]() |
---|
Ini Anggota DPRD DKI Periode 2019-2024 yang Paling Muda dan Tertua |
![]() |
---|
Ada 23 Orang, Keterwakilan Perempuan di DPRD DKI Periode 2019-2024, Sebanyak 21 Persen |
![]() |
---|
16 Anggota Legislatif Wanita Terpilih di Tangsel Siap Bertugas Lima Tahun Mendatang |
![]() |
---|