Saat Berada di Lingkaran Soeharto, Yusril Ihza Mahendra Ungkap Fakta Ini

Yusril Ihza Mahendra sempat buka-bukaan pengalaman saat berada di lingkaran Presiden ke-2 RI, HM Soeharto.

Editor: ade mayasanto
TribunJakarta/Satrio Sarwo Trengginas
Yusril Ihza Mahendra Ketua Partai Bulan Bintang dalam orasi didepan Istana Merdeka, Selasa (1/5/2018). 

"Kalau kita bicara prof (Yusril) sendiri, tadi Menteri sudah, penulis naskah pidato presiden udah, Ketua Umum Partai sudah, sebenarnya ada gak sih cita-cita entah 5 tahun, 20 tahun, cita-cita yang belum kesampaian dari seorang profesor Yusril Ihsa Mahendra?" tanya pembawa acara itu.

Yusril mengatakan bahwa ia masih ingin bercita-cita menjadi presiden.

Yusril Ihza Mahendra di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Ciputat, Senin (12/11/2018).
Yusril Ihza Mahendra di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Ciputat, Senin (12/11/2018). (TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir)

Ia mengaku, beberapa kali memiliki gagasan-gagasan namun tidak bisa dilakukan karena hanya presiden yang bisa mengubah suatu aturan negara.

Yusril Ihza Mahendra juga bercerita pengalamannya ketika menjadi menteri

Ia menyebut belum bisa menyalurkan gagasan karena melalui beberapa tahapan.

"Ya, barangkali suatu ketika mungkin saya bisa jadi presiden," ujar Ketua Umum PBB ini.

Yusril: Teman Pengacara Lihat Saya Seperti Musuh Saja, Sudah Dikeluarkan Fatwa, Ini Makin Aneh

Rocky Gerung dan Yusril Ihza Mahendra Hadir Isi Seminar Soal Demokrasi di UIN Jakarta

"Saya mengatakan kalau kita mau melakukan perombakan total pada hukum Indonesia ini, itu hanya ada yang mungkin dilakukan oleh presiden, saya sudah coba ketika saya jadi menteri, tidak selalu draft-draft yang kita ajukan disetujui oleh presiden," ujarnya.

Yusril juga bercerita pengalamannya ketika menjadi menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Saya pernah pada masa Pak SBY itu ada draf, sebenarnya itu datang dari Menteri Agama itu draftnya tentang hukum terapan pengadilan agama, jadi kita tahu pengadilan agama itu ada, tapi pengadilan aga itu masih mengadili berdasarkan kitab-kitab fikih," urainya.

"Jadi semestinya ada hukum islam yang berlaku di Indonesia yang dituangkan dalam bentuk undang-undang, waktu itu sudah di draft tapi presiden tidak setuju untuk diserahkan ke DPR," paparnya.

Namun, hingga kini gagasan tersebut tidak terlaksana.

Gelar Pahlawan Soeharto
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menjawab pertanyaan netizen terkait gelar pahlawan.

Hal ini diketahui dari cuitan di akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, pada Sabtu(10/11/2018).

Mulanya, Mahfud MD menjelaskan terkait syarat-syarat untuk mendapat gelar pahlawan nasional.

Di antaranya orang tersebut pernah berjuang untuk meraih dan mempertahanankan kemerdekaan Indonesia.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved