Pembunuh Sopir Daring di Tangerang Jalankan 18 Adegan Rekonstruksi

Dalam rekontruksi tersebut, para pelaku memperagakan aksinya cara menghabisi nyawa pria baya tersebut

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Proses rekonstruksi adegan pembunuhan dan pembuangan jasad Jap Son Tauw (68) di Sungai Ciracap, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Jumat (16/11/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR KEMIS - Kepolisian Sektor (Polsek) Pasar Kemis bersama Polres Kota Tangerang menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap sopir taksi online Jap Son Tauw (68).

Dalam rekontruksi tersebut, para pelaku memperagakan aksinya cara menghabisi nyawa pria baya tersebut.

Dari pembunuhan di dalam mobil hingga membuang korban di Sungai Ciracap, Kampung Pangodokan Cemara, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Beberapa dari 18 adegan dilakukan untuk mengetahui hilangnya nyawa Jap Son Tauw.

Adegan pertama dari 18 adegan yang diperagakan terlihat para pelaku yakni FF (17), REH (22) dan RLP berkumpul dan sepakat untuk melakukan perampokan dan pembunuhan.

Pelaku FF bersama REH membuat akun palsu untuk memesan taksi online, dan telah membawa tali tambang beserta pisau untuk menghabisi nyawa korban.

Dalam adegan ketiga pelaku langsung menjerat leher korban di dalam mobil, saat korban berusaha berontak pelaku yang duduk di belakang langsung memegang dan menusuk leher korban menggunakan pisau.

Kanit Reskrim Polsek Pasar Kemis, Iptu Ferdo Alfianto menjelaskan, dari 18 adegan terlihat perencanaan pembunuhan yang dilakukan oleh para pelaku.

Dalam rekontruksi tersebut, terungkap alur cerita bagaimana ketiga pelaku secara sadis menghabisi korban sampai akhirnya membuang jasad korban ke sungai.

"Setelah rekonstruksi kami akan menyerahkan berkas ke kejaksaan untuk proses sidang,” ujar Ferdo di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Jumat (16/11/2018).

Dari rekontruksi tersebut, lanjut Ferdo, terlihat peran ketiganya dalam pembunuhan, dari mulai merencanakan pembunuhan serta hendak membuang jenazah korban di sungai.

"Seluruhnya direncanakan ketiganya, mereka juga yang melakukan eksekusi kepada korban. Jadi ketiganya merupakan eksekutor," jelas dia.

Ferdo melanjutkan, melihat satu pelaku yakni FF masih di bawah umur, proses pananganan kasus di bawah umur membutuhkan waktu lebih pendek.

Sesuai aturan, penahanan pertama untuk kasus orang dewasa 20 hari, sedangkan anak atau dibawah umur hanya 10 hari.

Jika Terbukti Konsumsi Narkoba, Mahasiswa Stikom Interstudi Akan Dikeluarkan

DPT di Tangerang Selatan Bertambah 118.581 Pemilih

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved