Kabar Artis
Goda Dua Perempuan Jelang Sidang, Ahmad Dhani: Kamu Minta Kok Cuma Sebentar
Jelang sidang pembacaan tuntutan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta, Ahmad Dhani sempat berkelakar.
"Tuntutan belum siap. Kami meminta pembacaan tuntutan ditunda satu minggu," kata Jaksa Sarwoto.
• Jaksa Belum Siap, Sidang Pembacaan Tuntutan Ahmad Dhani Ditunda
• Ahmad Dhani Disebut Bangkrut, Mulan Jameela Malah Perawatan Wajah DNA Salmon Seharga Puluhan Juta
Majelis Hakim mengabulkan permintaan Jaksa dan menunda sidang seminggu kemudian.
"Mengingat banyaknya saksi ahli, kami memaklumi. Kami memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk melanjutkan sidang pada 26 November 2018," tutur ketua Majelis Hakim, Ratmoho.
Sejatinya hari ini adalah pembacaan tuntutan kasus ujaran kebencian yang menjadikan musisi Ahmad Dhani sebagai terdakwa.
Sebelum memulai persidangan, Ahmad Dhani pun sempat berharap agar hukumannya nanti bisa lebih ringan dari yang diterima mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama, atau Ahok.
"Harapannya ya harus di bawah Ahok (hukumannya)," ungkap Ahmad Dhani sebelum masuk ruang sidanh utama.
2 Surat
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah mengantongi dua Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus musisi Ahmad Dhani terkait dugaan penipuan dan pencemaran nama baik.
“Benar, kedua SPDP (dugaan penipuan dan ITE) telah kami terima,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Richard Marpaung pada Senin (12/11/2018).
Dikutip dari Surya.co.id, dugaan kasus penipuan dan atau penggelapan bernomor: B/463/X/RES.1.11./2018/ Ditreskrimum, tanggal 8 oktober 2018.
Kemudian dugaan kasus ITE dengan nomor: SPDP, B/243/IX/RES.2.5./2018/ Ditreskrimsus, tertanggal 18 September 2018.
Richard menambahkan, kedua SPDP terkait kasus Ahmad Dhani itu telah diterima pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sejak beberapa waktu lalu.
"Sudah beberapa bulan lalu," sambung mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung itu.
Ahmad Dhani Prasetyo tersandung dua kasus yang ditangani Polda Jatim, yaitu dugaan kasus penipuan dan penggelapan pembangunan vila di Batu Malang milik Moh Zaini Ilyas dan pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Dhani diduga melakukan penipuan dan penggelapan terkait pembangunan vila di kawasan Batu, Jatim, milik seorang bernama Mohammad Zaini Ilyas.
Sebelum dilaporkan atas kasus dugaan penipuan, Dhani juga terseret dugaan kasus UU ITE.
• Dalami Kasus Pencemaran Nama Baik, Penyidik Polda Jawa Timur Bakal Geledah Rumah Ahmad Dhani
• Dituding Rebut Ahmad Dhani dari Maia Estianty, Mulan Jameela: Punya Alasan Harus Nikah dengan Saya