Jokowi Dukung Baiq Nuril Dapat Keadilan, Hotman Paris Pertanyakan Logika Hukum Pihak Terkait

Jokowi menegaskan Baiq Nuril masih bisa menempuh jalur hukum melalui PK. Hotman Paris pun bereaksi, ia justru pertanyakan logika pihak terkait.

Penulis: Erlina Fury Santika | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Pengacara Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/5/2018). TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA 

Kasus Nuril bermula dari gangguan Kepala Sekolah tempatnya bekerja sebagai honorer TU di SMA 7 Mataram.

Melansir TribunJabar.com, lembaga yang mendampingi Baiq Nuril, SAFENet mengungkapkan pelecehan seksual yang dialami Baiq Nuril tak hanya terjadi sekali.

Baiq Nuril ternyata kerap kali terima telepon dari kepala sekolah, tempat dimana ia bekerja.

Tak sekadar telepon, Baiq Nuril mengaku beberapa kali diajak untuk menginap di sebuah hotel.

Mendapatkan beragam pelecehan itu, Baiq Nuril awalnya tak berani melaporkan karena takut dipecat.

Namun, ketika pelecehan itu dialaminya terus menerus membuat Baiq Nuril beranikan diri untuk merekam percakapan.

Dalam percakapan itu, sang kepala sekolah mengungkapkan dirinya telah melakukan perselingkuhan dengan bendahara.

Baiq Nuril menyimpan rekaman itu dan tak menyebarluaskannya.

Lalu, rekan kerja Baiq Nuril, Imam Mudawin meminta rekaman itu dan menyebarkannya ke Dinas Pendidikan Mataram dan lainnya.

Atas laporan tersebut, kepala sekolah tersebut dimutasi dari jabatannya.

Selanjutnya, kepala sekolah itu geram karena tersebarnya rekaman percakapan.

Hingga kemudian, Baiq Nuril dilaporkan ke polisi.

Laporan polisi itupun diproses sampai ke pengadilan.

 Trending di YouTube Anneth Idol Junior Dapat Standing Ovation, Buat Maia Estianty Peluk Seseorang

 Ungkap Tak Pacari Vegan, Zack Lee Kembali Pamer Kemesraan dan Beri Kata-kata Manis untuk Manohara

Di sidang Pengadilan Negeri Mataram, Baiq Nuril telah divonis bebas oleh hakim.

“Nuril diputuskan oleh PN Mataram tidak bersalah, tidak menyebarkan rekaman percakapan asusila sang kepala sekolah, Nuril adalah korban,” ujar Joko Jumadi, kuasa hukum Nuril, Senin (12/11/2018).

Tetapi, kala itu jaksa mengajukan banding ke MA.

Nuril didakwa melakukan pelanggaran Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Namun ia harus kembali masuk penjara karena Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi NTB dengan vonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta rupiah.

Ditemui di rumahnya di perumahan BTN Harapan Permai, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, Nuril hanya bisa menangis meratapi nasibnya.

“Untuk pak Presiden, saya cuma minta keadilan, karena saya di sini cuma korban. Apa saya salah kalau saya mencoba membela diri saya dengan cara-cara saya sendiri? Saya minta keadilan,” kata Nuril sambil terisak, Senin (12/11/2018).

Nuril yang mengenakan jilbab biru, berkali kali menghapus air matanya yang tumpah.

Dia sangat tidak percaya akan keputusan Mahkamah Agung yang justru menyatakannya bersalah.

"Seandainya keputusan MA itu yang paling tinggi, apa keputusan itu tidak bisa dibatalkan oleh keputusan yang lebih tinggi dari seorang seperti Presiden, saya cuma minta keadilan,” lanjutnya sembari makin terisak.

Baiq Nuril Maknun menghapus air matanya saat ditemui di rumahnya di perumahan BTN Harapan Permai, Labuapi, Lombok Barat, Senin (12/11/2018). Nuril kecewa atas keputusan MA yang mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi NTB, atas kasus pelanggaran UU ITE.
Baiq Nuril Maknun menghapus air matanya saat ditemui di rumahnya di perumahan BTN Harapan Permai, Labuapi, Lombok Barat, Senin (12/11/2018). Nuril kecewa atas keputusan MA yang mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi NTB, atas kasus pelanggaran UU ITE. (kompas.com/fitri)

Nuril menuturkan, pada Jumat sore (9/11/2018) dia menerima kabar terkait keputusan MA atas kasusnya.

Tim Pengacara Nuril seperti Joko Jumadi dari Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram) kemudian berusaha menenangkan dirinya.

Semua saksi juga mengatakan kalau Nuril tidak bersalah sama sekali.

Sejumlah lembaga turut mendampingi Nuril. Antara lain Payuguban Korban UU ITE (PAKU), jaringan relawan penggerak kebebasan berekspresi online dan hak digital se-Asia Tenggara atau SAFEnet, Komnas Perempuan, Jaringan Pradilan Bersih (JEPRED), dan kelompok NGO se-NTB yang tergabung dalam Save Nuril.

Semua pihak yang mendukungnya tersebut membuat Nuril merasa kuat melawan ketidakadilan yang dirasakannya.

“Ibu Nuril adalah satu dari sekian banyak perempuan di Indonesia yang tidak mendapatkan keadilan ketika menjadi korban pelecehan seksual, akan tetapi justru dikriminalisasi menggunakan UU ITE," ungkap Rudi wakil Koordinator PAKU di Mataram (NTB).

"Hal ini sangat mengkhawatirkan mengingat seharusnya negara memberikan perlindungan terhadap korban apalagi Indonesia menjadi salah satu negara yang sudah meratifikasi CEDAW (Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan),” lanjutnya. (TribunJakarta.com/Kompas.comFabian Januarius Kuwado)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved