Jokowi Dukung Baiq Nuril Dapat Keadilan, Hotman Paris Pertanyakan Logika Hukum Pihak Terkait

Jokowi menegaskan Baiq Nuril masih bisa menempuh jalur hukum melalui PK. Hotman Paris pun bereaksi, ia justru pertanyakan logika pihak terkait.

Penulis: Erlina Fury Santika | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Pengacara Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/5/2018). TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA 

TRIBUNJAKARTA.COM - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan dukungan kepada korban pelecehan seksual yang terancam dibui dan didenda Rp500 juta, Baiq Nuril.

Dilansir dari Kompas.com, Presiden Jokowi berharap agar peninjauan kembali nantinya bisa memberikan keadilan bagi Nuril.

Hal itu disampaikan Presiden Jokowi seusai blusukan di Pasar Sidoharjo, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Senin (19/11/2018).

Presiden Jokowi menegaskan, semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Demikian pula dirinya sebagai Presiden.

Presiden Joko Widodo memberikan sambutan pada peresmian pameran bertajuk Goresan Juang Kemerdekaan : Koleksi Seni Rupa Istana Kepresidenan Republik Indonesia di Galeri Nasional, Jakarta, Senin (1/8/2016). Pameran menampilkan 28 karya dari 20 maestro lukis Indonesia seperti Raden Saleh, Affandi, Basoeki Abdullah hingga Presiden Soekarno, berlangsung untuk umum dari 2-30 Agustus.
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan pada peresmian pameran bertajuk Goresan Juang Kemerdekaan : Koleksi Seni Rupa Istana Kepresidenan Republik Indonesia di Galeri Nasional, Jakarta, Senin (1/8/2016). Pameran menampilkan 28 karya dari 20 maestro lukis Indonesia seperti Raden Saleh, Affandi, Basoeki Abdullah hingga Presiden Soekarno, berlangsung untuk umum dari 2-30 Agustus. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

"Sebagai kepala pemerintahan, saya tidak mungkin, tidak bisa mengintervensi putusan itu. Ini yang harus diketahui terlebih dahulu," ujar Jokowi dikutip dari Kompas.com.

Kendati begitu, Jokowi menegaskan Baiq Nuril masih bisa mengajukan upaya hukum melalui peninjauan kembali (PK).

"Dalam mencari keadilan, Ibu Baiq Nuril masih bisa mengajukan upaya hukum, yaitu PK," terang Jokowi.

Jokowi pun berharap melalui Mahkamah Agung bisa memproses PK Baiq Nuril dan memberikan keputusan yang adil.

"Kita berharap nantinya melalui PK, MA, Mahkamah Agung, dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya," harap Jokowi.

"Saya sangat mendukung Ibu Baiq Nuril mencari keadilan," imbuh Jokowi.

Eksekusi Baiq Nuril Pekan Depan, Komentar Jokowi Hingga Dituntut Kasih Amnesti

Soal Coattail Effect Usung Jokowi, Politikus PDIP: Sama-sama Ada di Hati Rakyat

Saat Presiden Jokowi Belanja Baju dan Jaket untuk Dua Cucu Kesayangan di Surabaya

Follow:

Jokowi memberi catatan, bila PK tidak bisa diharapkam, Baiq Nuril bisa mengajukan grasi ke dirinya.

"Dan seandainya, ini seandainya, PK-nya masih belum mendapat keadilan, bisa mengajukan grasi ke Presiden," tukas Jokowi.

"Emang tahapannya seperti itu. Kalau sudah mengajukan grasi ke Presiden, nah nanti itu bagian saya, ya," papar Jokowi.

Pernyataan Presiden sontak disambut baik banyak pihak, terutama pengacara kondang Hotman Paris.

Melalui akun Instagramnya, @hotmanparisofficial, Hotman Paris menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Jokowi.

Ucapannya itu ia sampaikan melalui video pernyataan Jokowi yang diambil dari satu media swasta.

Ia juga mengimbau Baiq Nuril untuk segera membuat laporan polisi terhadap oknum yang melecehkannya.

Agar, lanjutnya, setelah pelaporan itu Kapolri bisa perintahkan untuk memeriksa penyidik polisi.

Selain itu ia berharap agar Jaksa, Kejaksaan Negeri (Kajari) serta Kejaksaan Tinggi (Kejati) diperiksa oleh Jaksa Agung.

Iapun mempertanyakan logika hukum pihak-pihak terkait.

"Makasih Pak Presiden! Agar Nuril buat Laporan polisi thdp oknum eks kepala sekolah! Agar Kapolri perintahkan periksa penyidik pol dan agar jaksa dan kajari dan kajati di periksa oleh Jaksa Agung!!Dimana logika hukummu?" tulis Hotman Paris, Senin (19/11/2018) malam.

Sebelumnya, Hotman Paris memang gencar menyuarakan Baiq Nuril agar mendapat keadilan.

Hotman Paris juga meminta keluarga Baiq Nuril untuk menemuinya di Kopi Johny pada 22 November 2018 pukul 07.00 WIB di Kopi Johny, Kelapa Gading.

 

"Hotman di Italia dan mudah mudahan bisa temu pencari keadilan ini atau keluarganya di kopi joni tgl 22 nov 2018 jam 7 pagi! Yg kenal dia agar beritahu ini," tulis Hotman Paris pada Rabu (14/11/2018).

Hotman Paris mengimbau lagi kepada kuasa hukum Baiq Nuril agar mengirim putusan Pengadilan Negeri dan Kasasi Mahkamah Agung ke Kopi Johny.

Ia kerap menyerukan pengikut dan seluruh rakyat Indonesia untuk memberikan dukungan kepada Baiq Nuril.

Hotman Paris bersikeras keadilan harus ditegakkan sebab ini tak hanya untuk Baiq Nuril, tapi juga demi bangsa dan anak cucu nanti.

Selain itu, dalam video postingannya di laman Instagram pada Sabtu (17/11/2018), Hotman Paris yang masih di Italia menyerukan untuk menyelamatkan Baiq Nuril.

Hotman Paris menegaskan, dari putusan Pengadilan Negeri Mataram jelas tertulis hanya dua kartu sim ponsel yang diperiksa.

Lebih lanjut Hotman Paris mengatakan, menurut tim Cyber Mabes Polri, dua kartu sim ponsel tersebut tidak terbukti ada transmisi yang berbau asusila.

"Lagipula dua kartu sim itu hanya pernah dipakai oleh temannya Nuril untuk membuat pengaduan kepada DPRD Mataram dan Dikti," tutur Hotman Paris.

"Orang ngadu itu bukan suatu tindak pidana," sambung Hotman Paris.

Hotman Paris menyatakan, seseorang yang melakukan pembocoran dalam rangka pembelaan bukanlah tindak pidana.

 TERPOPULER Penjelasan BKN Tidak Ada Passing Grade untuk SKB CPNS 2018, Beda dengan Tes SKD

 TERPOPULER: Jelang SKB Ini Daftar Channel Telegram Instansi Pemerintah CPNS 2018, Ikuti Updatenya!

"Semua wanita Indonesia jangan diam dong, minta kepada Bapak Presiden. Jaksa Agung itu anak buahnya Pak Presiden karena tanggal 21 itu Baiq Nuril mau dieksekusi," tegas Hotman Paris.

Dalam video selanjutnya, Hotman Paris menyatakan, sebagian orang Indonesia miskin karena tidak memiliki sifat peduli.

Hotman Paris mengungkapkan, kepedulian tersebut memiliki makna yang luas.

Ia pun menyoroti kepeduliaan bangsa Indonesia kepada kasus Baiq Nuril dan membandingkan sikap masyarakat di Indonesia dengan di luar negeri.

"Kalau seperti ini di luar negeri, seluruh rakyatnya akan berontak," papar Hotman Paris.

 Perseteruan Rumah Tangga Angel Lelga dan Vicky Prasetyo Memanas, Pakar Ekspresi Ungkap Faktanya

 Sederet Fakta Baiq Nuril, Korban Pelecehan Seksual yang Terancam Bui: Sempat Diajak Selingkuh

Hotman Paris mengatakan, tindakan Baiq Nuril merekam pelecehan yang terjadi kepadanya untuk alat bukti.

"Jadi kalau seorang korban merekam alat bukti, di mana pidananya? Berdosa kita mengirim dia ke penjara 6 bulan," ucap Hotman Paris.

"Bangsa Indonesia ini berdosa," lanjutnya.

Hotman Paris pun mengimbau agar para lulusan hukum untuk bisa mempergunakan gelarnya selama masa hidup.

Duduk perkara  Baiq Nuril

Baiq Nuril Maknun merupakan pegawai honorer bagian Tata Usaha (TU) SMU 7 Mataram.

Kasus Nuril bermula dari gangguan Kepala Sekolah tempatnya bekerja sebagai honorer TU di SMA 7 Mataram.

Melansir TribunJabar.com, lembaga yang mendampingi Baiq Nuril, SAFENet mengungkapkan pelecehan seksual yang dialami Baiq Nuril tak hanya terjadi sekali.

Baiq Nuril ternyata kerap kali terima telepon dari kepala sekolah, tempat dimana ia bekerja.

Tak sekadar telepon, Baiq Nuril mengaku beberapa kali diajak untuk menginap di sebuah hotel.

Mendapatkan beragam pelecehan itu, Baiq Nuril awalnya tak berani melaporkan karena takut dipecat.

Namun, ketika pelecehan itu dialaminya terus menerus membuat Baiq Nuril beranikan diri untuk merekam percakapan.

Dalam percakapan itu, sang kepala sekolah mengungkapkan dirinya telah melakukan perselingkuhan dengan bendahara.

Baiq Nuril menyimpan rekaman itu dan tak menyebarluaskannya.

Lalu, rekan kerja Baiq Nuril, Imam Mudawin meminta rekaman itu dan menyebarkannya ke Dinas Pendidikan Mataram dan lainnya.

Atas laporan tersebut, kepala sekolah tersebut dimutasi dari jabatannya.

Selanjutnya, kepala sekolah itu geram karena tersebarnya rekaman percakapan.

Hingga kemudian, Baiq Nuril dilaporkan ke polisi.

Laporan polisi itupun diproses sampai ke pengadilan.

 Trending di YouTube Anneth Idol Junior Dapat Standing Ovation, Buat Maia Estianty Peluk Seseorang

 Ungkap Tak Pacari Vegan, Zack Lee Kembali Pamer Kemesraan dan Beri Kata-kata Manis untuk Manohara

Di sidang Pengadilan Negeri Mataram, Baiq Nuril telah divonis bebas oleh hakim.

“Nuril diputuskan oleh PN Mataram tidak bersalah, tidak menyebarkan rekaman percakapan asusila sang kepala sekolah, Nuril adalah korban,” ujar Joko Jumadi, kuasa hukum Nuril, Senin (12/11/2018).

Tetapi, kala itu jaksa mengajukan banding ke MA.

Nuril didakwa melakukan pelanggaran Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Namun ia harus kembali masuk penjara karena Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi NTB dengan vonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta rupiah.

Ditemui di rumahnya di perumahan BTN Harapan Permai, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, Nuril hanya bisa menangis meratapi nasibnya.

“Untuk pak Presiden, saya cuma minta keadilan, karena saya di sini cuma korban. Apa saya salah kalau saya mencoba membela diri saya dengan cara-cara saya sendiri? Saya minta keadilan,” kata Nuril sambil terisak, Senin (12/11/2018).

Nuril yang mengenakan jilbab biru, berkali kali menghapus air matanya yang tumpah.

Dia sangat tidak percaya akan keputusan Mahkamah Agung yang justru menyatakannya bersalah.

"Seandainya keputusan MA itu yang paling tinggi, apa keputusan itu tidak bisa dibatalkan oleh keputusan yang lebih tinggi dari seorang seperti Presiden, saya cuma minta keadilan,” lanjutnya sembari makin terisak.

Baiq Nuril Maknun menghapus air matanya saat ditemui di rumahnya di perumahan BTN Harapan Permai, Labuapi, Lombok Barat, Senin (12/11/2018). Nuril kecewa atas keputusan MA yang mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi NTB, atas kasus pelanggaran UU ITE.
Baiq Nuril Maknun menghapus air matanya saat ditemui di rumahnya di perumahan BTN Harapan Permai, Labuapi, Lombok Barat, Senin (12/11/2018). Nuril kecewa atas keputusan MA yang mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi NTB, atas kasus pelanggaran UU ITE. (kompas.com/fitri)

Nuril menuturkan, pada Jumat sore (9/11/2018) dia menerima kabar terkait keputusan MA atas kasusnya.

Tim Pengacara Nuril seperti Joko Jumadi dari Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram) kemudian berusaha menenangkan dirinya.

Semua saksi juga mengatakan kalau Nuril tidak bersalah sama sekali.

Sejumlah lembaga turut mendampingi Nuril. Antara lain Payuguban Korban UU ITE (PAKU), jaringan relawan penggerak kebebasan berekspresi online dan hak digital se-Asia Tenggara atau SAFEnet, Komnas Perempuan, Jaringan Pradilan Bersih (JEPRED), dan kelompok NGO se-NTB yang tergabung dalam Save Nuril.

Semua pihak yang mendukungnya tersebut membuat Nuril merasa kuat melawan ketidakadilan yang dirasakannya.

“Ibu Nuril adalah satu dari sekian banyak perempuan di Indonesia yang tidak mendapatkan keadilan ketika menjadi korban pelecehan seksual, akan tetapi justru dikriminalisasi menggunakan UU ITE," ungkap Rudi wakil Koordinator PAKU di Mataram (NTB).

"Hal ini sangat mengkhawatirkan mengingat seharusnya negara memberikan perlindungan terhadap korban apalagi Indonesia menjadi salah satu negara yang sudah meratifikasi CEDAW (Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan),” lanjutnya. (TribunJakarta.com/Kompas.comFabian Januarius Kuwado)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved