Taufik Kurniawan Masih Jabat Wakil Ketua DPR: Kritikan Pengamat Hingga Pengaruh ke Elektabilitas PAN

Partai Amanat Nasional (PAN) harus segera bersikap mengajukan pergantian pimpinan DPR dalam rangka memberhentikan Taufik Kurniawan

Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan menaiki mobil tahanan KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/11/2018). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agus Hermanto mengungkapkan, setelah hampir satu bulan berstatus tersangka kasus korupsi, Taufik Kurniawan masih menjabat wakil ketua DPR.

Hal ini karena kasus yang menimpa Taufik Kurniawan belum berkekuatan hukum tetap.

"Secara administrasi dan tentunya secara hukum, karena hukum belum ada keputusan dan (belum) inkracht. Itu posisinya Pak Taufik ini masih menjadi wakil ketua DPR RI," ujar Agus di kompleks parlemen, Senin (19/11/2018).

Agus menjelaskan pergantian Pimpinan DPR harus memenuhi syarat-syarat yang sudah diatur. Pimpinan DPR bisa diganti ketika dia berhalangan tetap. Agus menjelaskan berhalangan tetap yang dimaksud adalah sakit atau meninggal dunia.

Selain itu, pimpinan DPR juga bisa diganti jika terjerat kasus hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kondisi lainnya, pimpinan DPR akan diganti jika dinyatakan melanggar etika oleh Mahkamah Kehormatan Dewan. Terakhir, pimpinan DPR juga bisa diganti jika mengundurkan diri.

"Dan Pak Taufik sendiri juga belum mengundurkan diri dari pimpinan DPR maupun dari DPR," ujar Agus.

Agus mengatakan, salah satu syarat tersebut harus terpenuhi untuk mengganti Taufik Kurniawan. Tanpa itu, DPR tidak bisa memproses pergantian wakil ketua DPR.

"Tentunya pimpinan dalam hal ini DPR harus memproses tetapi kalo persyaratan itu belum ada, belum bisa diproses," kata dia.

Taufik Kurniawan sendiri sudah hampir satu bulan berstatus sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengumuman penetapan Taufik sebagai tersangka disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/10/2018).

Taufik diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.

Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 hurut b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

PAN Diminta Ganti Taufik
Partai Amanat Nasional (PAN) diingatkan untuk segera mengajukan pergantian wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Taufik Kurniawan kepada kader lain.

Dosen ilmu politik Universitas Padjadjaran Bandung, Firman Manan mengatakan hal ini diperlukan agar Taufik Kurniawan dapat fokus menyelesaikan permasalahan hukumnya tanpa mengganggu kinerja DPR.

"Selain juga kasus ini tidak membebani DPR dan partai politik utamanya PAN agar citranya tidak semakin terpuruk di mata publik," ujar Firman Manan kepada Tribunnews.com, Senin (19/11/2018).

Terlebih bagi PAN, imbuh dia, karena kasus Taufik Kurniawan ini terjadi di tahun politik menjelang Pemilihan Umum 2019.

"Apabila tidak ditangani dengan baik maka kasus ini berpotensi menurunkan perolehan suara PAN pada Pileg 2019," jelasnya.

Hal ini senada dengan yang disampaikan peneliti Indonesian Legal Roundtable, Erwin Natosmal Oemar kepada Tribunnews.com, Senin (19/11/2018).

Terlebih lagi aktivis antikorupsi ini mengingatkan PAN, bahwa kasus ini terjadi di tahun politik menjelang Pemilihan Umum.

"Keseriusan untuk memberantas korupsi merupakan salah satu isu yang ditunggu publik," ujar Erwin Natosmal.

Apabila tidak ditangani dengan serius untuk mengganti kadernya yang bermasalah hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menurut dia, akan berdampak secara serius terhadap elektabilitas partainya.

Ditambah lagi, sudah hampir sebulan Taufik Kurniawan menyandang status tersangka dan ditahan KPK karena diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.

Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 hurut b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Keseriusan dalam menangani kasus ini menurut dia, berpotensi menurunkan perolehan suara PAN pada Pileg 2019.

"Jika PAN tidak serius untuk menganti kadernya yang bermasalah akan berdampak secara serius terhadap elektabilitas partainya," jelasnya.

Lebih lanjut Dosen ilmu pemerintahan Universitas Padjadjaran Bandung, Idil Akbar menambahkan, tanpa ketegasan dari partai bahkan cenderung membela, hal ini tidak akan membuat rakyat menjadi simpatik.

Untuk itu dia menyarankan, hal pertama yang patut dilakukan adalah mengganti Taufik Kurniawan sebagai pimpinan DPR.

"Itu merupakan langkah yang bijak," ucapnya kepada Tribunnews.com, Senin (19/11/2018).

Jika PAN turut abai dalam masalah Taufik Kurniawan, dia menilai, ini hanya akan menjadi bumerang terutama bagi keberlanjutan politik PAN nantinya.

"Terdekat adalah PAN akan sulit untuk didukung rakyat dalam Pemilu 2019," jelasnya.

Menurut dia, PAN perlu belajar dan bercermin dari partai Demokrat, yang mana akibat beberapa kadernya terjerat korupsi dan akhirnya berdampak pada elektabilitas Demokrat pada pemilu 2014 lalu.

"PAN harus lebih aware dengan persoalan ini sebab jika dibiarkan dan bahkan kecenderungan untuk dibela diluar pengadilan hanya akan membuat kurang baik baik PAN," jelasnya.

Apalagi secara aturan Taufik Kurniawan pada dasarnya sudah memenuhi unsur untuk dilakukan pergantian jabatannya dari kursi Wakil Ketua DPR.

Dia pun mengutip ketentuan yang terdapat dalam pasal 87 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPD dimana yang membuat seorang pimpinan bisa diganti adalah jika pimpinan tersebut meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan.

Selanjutnya, pada ayat (2) pasal 87 disebutkan bahwa yang dimaksud diberhentikan adalah apabila pimpinan tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama 3 bulan berturut-turut tanpa keterangan.

"Pertanyaannya, apakah Taufik Kurniawan masih melaksanakan tugas sebagai pimpinan DPR secara berkelanjutan?" tanyanya.

Berdasar pada ayat 2 tersebut, jelas dia menegaskan, tampuk pimpinan DPR yang dipegang Tuafik Kurniawan sudah seharusnya diganti.

Apalagi imbuhnya, Taufik Kurniwan saat ini sudah menjadi tersangka KPK dan telah ditahan oleh KPK.
"Karenanya, Taufik Kurniawan sebagai pimpinan DPR sudah tidak dapat melaksanakan tugas pimpinan DPR secara berkelanjutan," jelasnya.

Dia menegaskan pula, tidak ada mekanisme ex officio dalam ketentuan tersebut yang membenarkan bahwa Tuafik Kurniawan masih bisa berfungsi sebagai pimpinan DPR.

Berdampak ke Elektabilitas PAN
Partai Amanat Nasional (PAN) harus segera bersikap mengajukan pergantian pimpinan DPR dalam rangka memberhentikan Taufik Kurniawan.

Hal itu disampaikan peneliti Indonesian Legal Roundtable, Erwin Natosmal Oemar kepada Tribunnews.com, Senin (19/11/2018).

Terlebih lagi aktivis antikorupsi ini mengingatkan PAN, bahwa kasus ini terjadi di tahun politik menjelang Pemilihan Umum.

"Keseriusan untuk memberantas korupsi merupakan salah satu isu yang ditunggu publik," ujar Erwin Natosmal kepada Tribunnews.com, Senin (19/11/2018).

Apabila tidak ditangani dengan serius untuk mengganti kadernya yang bermasalah hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menurut dia, akan berdampak secara serius terhadap elektabilitas partainya.

Ditambah lagi, sudah hampir sebulan Taufik Kurniawan menyandang status tersangka dan ditahan KPK karena diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.

Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 hurut b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Keseriusan dalam menangani kasus ini menurut dia, berpotensi menurunkan perolehan suara PAN pada Pileg 2019.

"Jika PAN tidak serius untuk menganti kadernya yang bermasalah akan berdampak secara serius terhadap elektabilitas partainya," jelasnya.

Sebelumnya PAN sudah bersikap atas penahanan kadernya Taufik Kurniawan oleh KPK, Jumat (2/11/2018).

Goda Dua Perempuan Jelang Sidang, Ahmad Dhani: Kamu Minta Kok Cuma Sebentar

Besok Hari Terakhir Daftar, Ini Sederet Lowongan Kerja BUMN untuk Lulusan S1 di November 2018

Penyebar Hoaks Foto Syur Datang dan Minta Maaf, Grace Natalie Cabut Laporan dan Kriminalisasi

Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno menegaskan Wakil Ketua DPR RI itu di-non-aktifkan dari kepengurusan partai yang dipimpin Zulkifli Hasan.

"Kita non aktifkan yang bersangkutan dari DPP," jawab Eddy Soeparno kepada Tribunnews.com, Jumat (2/11/2018).

Bukan itu saja, menurut Eddy Soeparno.

DPP PAN akan akan mencopot Taufik Kurniawan dan menggantikannya dengan kader lainnya untuk mengisi posisi pimpinan DPR RI.

Selain juga, PAN akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR untuk menggantikan keanggotaan Taufik Kurniawan.

"Dan akan proses pergantian pimpinan DPR dan PAW Taufik Kurniawan di DPR RI," tegasnya. (Tribunnews.com/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved