Gasak Rp 67 Juta, Pembobol ATM Pakai Tutup Botol di Depok Tertangkap
Darmawan (44), satu anggota komplotan spesialis pembobol ATM menggunakan tutup botol diringkus anggota Satreskrim Polresta Depok.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CILODONG - Darmawan (44), satu anggota komplotan spesialis pembobol ATM menggunakan tutup botol lalu dimasukan dalam mesin ATM diringkus anggota Satreskrim Polresta Depok.
Darmawan diringkus di kawasan Kelurahan Pabuaran, Cibinong, Bogor.
Paur Humas Polresta Depok Ipda I Made Budi mengatakan Darmawan bertugas mengintip pin ATM korban, sementara pelaku lain yang masih buron berperan mengganjal ATM dan berpura-pura membantu korban.
"Tersangka berperan sebagai yang mengintip pin ATM korban dari luar. Untuk tersangka yang buron tugasnya mengganjal mesin ATM menggunakan tutup botol yang sudah dipotong tipis lalu dimasukan," kata Made saat dihubungi wartawan di Cilodong, Depok, Rabu (21/11/2018).
Karena diganjal, kartu ATM korban tak dapat keluar dari mesin, saat korban panik, rekan pelaku yang berpura-pura antre lalu menyarankan korban untuk mendatangi bank terdekat.
Setelah korban pergi, pelaku menarik kartu ATM lalu menggunakannya dan mentransfer uang korban ke rekening mereka.
"Pelaku yang masih buron ini berpura-pura antre dan menolong korban. Korban disarankan pergi melapor ke bank terdekat. Saat korban pergi baru pelaku menarik kartu ATM dan menggunakannya kembali," ujarnya.
ATM korban dapat diakses setelah Darmawan memberitahukan pin kepada rekannya, aksi teranyar yang mereka dilakukan pada Jumat (9/11/2018) sekira pukul 05.30 WIB.
Dalam aksi tersebut, mereka menggasak uang korban yang merupakan nasabah BNI Rp 67.994.600 juta dan sudah mereka bagi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Made menyebut komplotan Darmawan telah beraksi sedikitnya empat kali.
"Hasil pemeriksaan sementara pelaku sudah beraksi sebanyak empat kali. Dari tersangka kita mengamankan empat kartu ATM. Sekarang masih diperiksa penyidik untuk memastikan sudah berapa kali beraksi dan berapa siapa saja anggotanya," tuturnya.
Selain empat kartu ATM, barang bukti yang diamankan yakni satu unit sepeda motor Honda Beat, satu cutter, obeng, double tip, dan uang tunai Rp 1,3 juta.
Darmawan yang kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Depok diganjar pasal 362 KUHP tentang Pencurian juncto 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
• Gambar Pertama Dilihat Bakal Ungkap Tipe Pasangan yang Akan Buatmu Luluh
• Terduga Pelaku Pembunuhan Dufi Bawa Ponsel dan Kartu ATM Korban
"Barang bukti yang diamankan satu sepeda motor, cutter, obeng, double tip, dan uang tunai Rp 1,3 juta. Pasalnya 362 juncto 363 KUHP, ancaman hukumannya lima tahun penjara," jelas Made.