CPNS 2018
Pemerintah Pastikan Pakai Sistem Rangking untuk Kelulusan SKD CPNS 2018, Simak Penjelasannya
Pemerintah pastikan pakai sistem rangking untuk kelulusan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2018. Lantas apa alasannya?
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafrudin memastikan pemerintah menggunakan sistem rangking di seleksi CPNS 2018.
Sebelumnya, ia menegaskan jika passing grade alias batas nilai minimal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tidak bisa diturunkan.
"Jadi, tidak ada menurunkan grade. Tidak ada, grade-nya tetap," kata Syafrudin saat ditemui di Masjid Cut Meutia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/11/2018).
Ia mengatakan, ada dua kebutuhan yang harus dipenuhi dari proses SKD CPNS 2018.
Pertama, proses SKD harus menghasilkan sumber daya manusia (SDM) Indonesia, khususnya SDM Aparatur Sipil Negara, yang berjiwa kompetitif, profesional, dan kredibel.
Kriteria tersebut dibutuhkan lantaran CPNS akan menduduki pos-pos atau melayani masyarakat.
Terlebih, Indonesia akan menghadapi dua hal besar, yaitu Revolusi Industri 4.0 dan menuju visi 100 tahun Indonesia Merdeka pada tahun 2045.
"Jadi ini enggak boleh mundur, ini harus maju, kalau tahun lalu nilainya B, kami harus naikkan B Plus kalau perlu A. SDM kita ini belum terlalu memadai di Asia, bahkan di dunia internasional," ujarnya.
Alasan kedua, ada sekitar 200 ribu PNS yang pensiun di tahun 2018. Oleh karena itu, awal tahun 2019, kebutuhan CPNS harus dipenuhi.
"Kalau tidak dipenuhi, terus siapa yang mau kerja. Kosong tempatnya, akhirnya diisi lagi dengan pegawai-pegawai, orang-orang yang dipekerjakan sementara," kata Syafrudin.
Dengan banyaknya peserta SKD CPNS yang tak lolos, lanjut dia, ekspektasi pemerintah akan kualitas ASN tidak terpenuhi.
Melansir laman setkab.go.id pada Rabu (21/11), Pemerintah memastikan menggunakan sistem ranking tidak sekadar passing grade dalam penentuan kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018.
• Sederet Aturan Pakaian saat Tes CPNS, Jilbab Hingga Larangan Pakai Jam Tangan
• TERPOPULER Penjelasan BKN Tidak Ada Passing Grade untuk SKB CPNS 2018, Beda dengan Tes SKD
“Kita tidak berorientasi kepada passing grade, tetapi berorientasi pada ranking. Jadi kalau kita passing grade kita jatuhkan, itu sumber daya manusia aparatur nanti kembali mundur. Kita ingin maju,” papar Syafruddin menambahkan, bahwa masalah yang akan dituangkan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 38 Tahun 2018 ini sudah ia laporkan kepada Presiden Joko Widodo.

Adanya penerapan sistem rangking itu nantinya, menurut Menteri PANRB Syafruddin, jika kebutuhan di salah satu Kementerian/Lembaga misalnya 100 CPNS, karena ini kan baru tes awal tentu yang dicari 3 kali lipat dari 100. Karena itu, berarti ranking 1 sampai 300. Itu yang akan masuk seleksi tahap kedua.
“Jadi tiga akan dipilih satu. Kira-kira gitu jalan keluarnya yang terbaik, tapi tidak menurunkan grade,” ujar Syafruddin.
• TERPOPULER - Ini Dia Daftar Grup Telegram Bahas Materi Tes SKB CPNS 2018 Sesuai Formasi
• Kemenkumham Pastikan Tunda Passing Grade SKD CPNS 2018, Intip Perubahan Jadwalnya
Syafruddin menegaskan, peserta SKD CPNS akan mengetahui siapa yang berdasarkan ranking berhak mengikuti seleksi tahap berikutnya.
Meski demikian, teknis pengumumannya, menurut Syafruddin, akan diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Nanti BKN yang atur,” ucap Syaffruddin.
Channel Telegram CPNS 2018
Untuk memperlancar informasi soal CPNS 2018, maka terdapat channel dan grup instansi pemerintah di Telegram.
Telegram mampu menampung ribuan hingga puluhan ribu anggota.
Bahkan, Grup dan Channel Telegram dapat diakses dengan mudah tanpa lag walau jumlah anggota mencapai ribuan.
Berikut sederet daftar channel Telegram instansi pemerintah CPNS 2018:
GRUP TELEGRAM INSTANSI
Arsip Nasional Republik Indonesia @cpns_anri
Badan Ekonomi Kreatif @cpnsBEKRAF
Badan Intelijen Negara @BadanIntelijenNegara
Badan Keamanan Laut RI @cpnsbakamla
Badan Kepegawaian Negara @sscnbkn
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) @cpnsbkpm
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) @cpnsbmkg
Badan Narkotika Nasional (BNN) @cpns_BNN
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) @cpns_bnpt
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BASARNAS) @cpns_basarnas
Badan Pemeriksa Keuangan @bpk2017 @cpns2018bpk
Badan Pengawas Obat dan Makanan @cpnsbpom
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) @cpnsbpkp
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) @cpns_bppt
Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) @CPNS_batan
Kejaksaan Agung @cpnskejaksaan @CPNSKEJAKSAANRI2018
Kementerian Agama @kemen_AGAMA
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) @atrbpn
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (CPNS Kementerian BUMN) @PNSBUMN
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi @kementerianPDT
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) @kementrianesdm
Kementerian Kelautan dan Perikanan @kemen_kkp
Kementerian Kesehatan @kemenkes
Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker
Kementerian Keuangan @rek_kemenkeu
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman @kemaritiman
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian @menkoperekonomian
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan @menkopolhukam
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan @kemenlhk
Kementerian Luar Negeri @cpnskemenlu
Kementerian Pariwisata @kemenpar
Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat (PUPR) @kemenPUPR
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak @kementrianpppa
Kementerian Pemuda Olahraga @kemenpora
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan @kemenDIKBUD
Kementerian Perdagangan @kemendag
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) @cpns_bappenas
Kementerian Perhubungan @kemenhub
Kementerian Perindustrian @kemenperindustrian
Kementerian Pertanian @cpnskementan
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi @kemenristekdikti
Kementerian Sekretariat Negara @sekretariatnegara
Kementerian Sosial @kemensos
Lembaga Administrasi Negara (LAN) @Lembagaadministrasinegara
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) @cpnslipi
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) @cpns_LKPP
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional LAPAN @cpns_LAPAN
Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (Sekjen DPR) @sekjendpr
Kementerian Pertahanan @cpnskemhan
Badan Pengelola Ideologi Pancasila @cpnsbpip2018
Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) @cpns_ppatk
Nasional : @groupCPNS_2018
• TERPOPULER: Pemerintah Terapkan Sistem Ranking Khusus Guru dan Tenaga Kesehatan Atasi Hasil SKD CPNS
• 6 Fakta Tersangka Pembunuh Dufi: Anggota Ormas Hingga Misteri Tulisan Bertinta Darah di Kontrakan
Pemerintah Provinsi
Aceh : @CPNS_Aceh @cpnsaceh
Sumatera Utara : @cpnssumut
Sumatera Barat : @cpnssumbar @CPNS_KEMENKUMHAM_SUMBAR
Bengkulu : @CpnsBkl2018
Riau : https://t.me/joinchat/FmcK-EZtN0K8LfQXOhSHHA
Kepulauan Riau : @CPNS_Kepri2018
Sumatera Selatan : @cpnssumsel
DKI Jakarta : @cpns2018_jakarta
Banten : @CPNSBANTEN2018
Jawa Barat : @cpns2018_jabar
Jawa Tengah : @jateng2018 @cpns_jawatengah
Yogyakarta : @CPNSDIY
Jawa Timur : @CPNSJAWATIMUR2018
Kalimantan Utara : @cpns_kaltara
Kalimantan Barat : @cpnskalbar2018
Kalimantan Timur : @cpns_kaltimsel2018
Kalimantan Selatan : @cpns_kaltimsel2018
Sulawesi Utara : @CPNSSULUT2018
Sulawesi Barat : @CPNSSULBAR2018
Sulawesi Selatan : @cpns_sulsel
Sulawesi Tenggara :
https://t.me/joinchat/Ix17PxJqZYaRKTZTTMRvMw
Nusa Tenggara Barat : @CPNSNTB2018
Papua : @cpns_papua
Bagi pelamar CPNS 2018 yang ingin bergabung ke grup Telegram, maka kamu bisa langsung download aplikasi tersebut di ponsel.
Kemudian, kamu bisa membuat akun Telegram terlebih dahulu jika belum memilikinya.
Jika sudah memiliki akun Telegram, maka kamu tinggal log in aplikasi.
Kamu bisa mengetik di kolom search nama chanel Telegram instansi pemerintah yang kamu lamar sebagai CPNS 2018. (TribunJakarta.com/Kurniawati Hasjanah)