CPNS 2018

Pemerintah Pastikan Pakai Sistem Rangking untuk Kelulusan SKD CPNS 2018, Simak Penjelasannya

Pemerintah pastikan pakai sistem rangking untuk kelulusan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2018. Lantas apa alasannya?

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Nawir Arsyad Akbar
Peserta tahap SKD untuk CPNS 2018 menunggu giliran untuk masuk ke ruang tes di Auditorium Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Jumat (26/10/2018). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafrudin memastikan pemerintah menggunakan sistem rangking di seleksi CPNS 2018.

Sebelumnya, ia menegaskan jika passing grade alias batas nilai minimal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tidak bisa diturunkan.

"Jadi, tidak ada menurunkan grade. Tidak ada, grade-nya tetap," kata Syafrudin saat ditemui di Masjid Cut Meutia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/11/2018).

Ia mengatakan, ada dua kebutuhan yang harus dipenuhi dari proses SKD CPNS 2018.

Pertama, proses SKD harus menghasilkan sumber daya manusia (SDM) Indonesia, khususnya SDM Aparatur Sipil Negara, yang berjiwa kompetitif, profesional, dan kredibel.

Kriteria tersebut dibutuhkan lantaran CPNS akan menduduki pos-pos atau melayani masyarakat.

Terlebih, Indonesia akan menghadapi dua hal besar, yaitu Revolusi Industri 4.0 dan menuju visi 100 tahun Indonesia Merdeka pada tahun 2045.

"Jadi ini enggak boleh mundur, ini harus maju, kalau tahun lalu nilainya B, kami harus naikkan B Plus kalau perlu A. SDM kita ini belum terlalu memadai di Asia, bahkan di dunia internasional," ujarnya.

Alasan kedua, ada sekitar 200 ribu PNS yang pensiun di tahun 2018. Oleh karena itu, awal tahun 2019, kebutuhan CPNS harus dipenuhi.

"Kalau tidak dipenuhi, terus siapa yang mau kerja. Kosong tempatnya, akhirnya diisi lagi dengan pegawai-pegawai, orang-orang yang dipekerjakan sementara," kata Syafrudin.

Dengan banyaknya peserta SKD CPNS yang tak lolos, lanjut dia, ekspektasi pemerintah akan kualitas ASN tidak terpenuhi.

Melansir laman setkab.go.id pada Rabu (21/11), Pemerintah memastikan menggunakan sistem ranking tidak sekadar passing grade dalam penentuan kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018.

Sederet Aturan Pakaian saat Tes CPNS, Jilbab Hingga Larangan Pakai Jam Tangan

TERPOPULER Penjelasan BKN Tidak Ada Passing Grade untuk SKB CPNS 2018, Beda dengan Tes SKD

“Kita tidak berorientasi kepada passing grade, tetapi berorientasi pada ranking. Jadi kalau kita passing grade kita jatuhkan, itu sumber daya manusia aparatur nanti kembali mundur. Kita ingin maju,” papar Syafruddin menambahkan, bahwa masalah yang akan dituangkan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 38 Tahun 2018 ini sudah ia laporkan kepada Presiden Joko Widodo.

Wali Kota Jakarta Timur M Anwar meninjau tes SKD CPNS berdoa sebelum menjalani tes di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur
Wali Kota Jakarta Timur M Anwar meninjau tes SKD CPNS berdoa sebelum menjalani tes di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur (TribunJakarta/Nawir Arsyad Akbar)

Adanya penerapan sistem rangking itu nantinya, menurut Menteri PANRB Syafruddin, jika kebutuhan di salah satu Kementerian/Lembaga misalnya 100 CPNS, karena ini kan baru tes awal tentu yang dicari 3 kali lipat dari 100. Karena itu, berarti ranking 1 sampai 300. Itu yang akan masuk seleksi tahap kedua.

“Jadi tiga akan dipilih satu. Kira-kira gitu jalan keluarnya yang terbaik, tapi tidak menurunkan grade,” ujar Syafruddin.

TERPOPULER - Ini Dia Daftar Grup Telegram Bahas Materi Tes SKB CPNS 2018 Sesuai Formasi

Kemenkumham Pastikan Tunda Passing Grade SKD CPNS 2018, Intip Perubahan Jadwalnya

Syafruddin menegaskan, peserta SKD CPNS akan mengetahui siapa yang berdasarkan ranking berhak mengikuti seleksi tahap berikutnya.

Meski demikian, teknis pengumumannya, menurut Syafruddin, akan diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Nanti BKN yang atur,” ucap Syaffruddin.

Channel Telegram CPNS 2018

Untuk memperlancar informasi soal CPNS 2018, maka terdapat channel dan grup instansi pemerintah di Telegram.

Telegram mampu menampung ribuan hingga puluhan ribu anggota.

Bahkan, Grup dan Channel Telegram dapat diakses dengan mudah tanpa lag walau jumlah anggota mencapai ribuan.

Berikut sederet daftar channel Telegram instansi pemerintah CPNS 2018:

GRUP TELEGRAM INSTANSI

Arsip Nasional Republik Indonesia @cpns_anri

Badan Ekonomi Kreatif @cpnsBEKRAF

Badan Intelijen Negara @BadanIntelijenNegara

Badan Keamanan Laut RI @cpnsbakamla

Badan Kepegawaian Negara @sscnbkn

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) @cpnsbkpm

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) @cpnsbmkg

Badan Narkotika Nasional (BNN) @cpns_BNN

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) @cpns_bnpt

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BASARNAS) @cpns_basarnas

Badan Pemeriksa Keuangan @bpk2017 @cpns2018bpk

Badan Pengawas Obat dan Makanan @cpnsbpom

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) @cpnsbpkp

Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) @cpns_bppt

Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) @CPNS_batan

Kejaksaan Agung @cpnskejaksaan @CPNSKEJAKSAANRI2018

Kementerian Agama @kemen_AGAMA

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) @atrbpn

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (CPNS Kementerian BUMN) @PNSBUMN

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi @kementerianPDT

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) @kementrianesdm

Kementerian Kelautan dan Perikanan @kemen_kkp

Kementerian Kesehatan @kemenkes

Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker

Kementerian Keuangan @rek_kemenkeu

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman @kemaritiman

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian @menkoperekonomian

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan @menkopolhukam

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan @kemenlhk

Kementerian Luar Negeri @cpnskemenlu

Kementerian Pariwisata @kemenpar

Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat (PUPR) @kemenPUPR

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak @kementrianpppa

Kementerian Pemuda Olahraga @kemenpora

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan @kemenDIKBUD

Kementerian Perdagangan @kemendag

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) @cpns_bappenas

Kementerian Perhubungan @kemenhub

Kementerian Perindustrian @kemenperindustrian

Kementerian Pertanian @cpnskementan

Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi @kemenristekdikti

Kementerian Sekretariat Negara @sekretariatnegara

Kementerian Sosial @kemensos

Lembaga Administrasi Negara (LAN) @Lembagaadministrasinegara

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) @cpnslipi

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) @cpns_LKPP

Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional LAPAN @cpns_LAPAN

Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (Sekjen DPR) @sekjendpr
Kementerian Pertahanan @cpnskemhan

Badan Pengelola Ideologi Pancasila @cpnsbpip2018

Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) @cpns_ppatk

Nasional : @groupCPNS_2018

TERPOPULER: Pemerintah Terapkan Sistem Ranking Khusus Guru dan Tenaga Kesehatan Atasi Hasil SKD CPNS

6 Fakta Tersangka Pembunuh Dufi: Anggota Ormas Hingga Misteri Tulisan Bertinta Darah di Kontrakan

Pemerintah Provinsi

Aceh : @CPNS_Aceh @cpnsaceh
Sumatera Utara : @cpnssumut
Sumatera Barat : @cpnssumbar @CPNS_KEMENKUMHAM_SUMBAR
Bengkulu : @CpnsBkl2018
Riau : https://t.me/joinchat/FmcK-EZtN0K8LfQXOhSHHA
Kepulauan Riau : @CPNS_Kepri2018
Sumatera Selatan : @cpnssumsel

DKI Jakarta : @cpns2018_jakarta
Banten : @CPNSBANTEN2018
Jawa Barat : @cpns2018_jabar
Jawa Tengah : @jateng2018 @cpns_jawatengah
Yogyakarta : @CPNSDIY
Jawa Timur : @CPNSJAWATIMUR2018

Kalimantan Utara : @cpns_kaltara
Kalimantan Barat : @cpnskalbar2018
Kalimantan Timur : @cpns_kaltimsel2018
Kalimantan Selatan : @cpns_kaltimsel2018

Sulawesi Utara : @CPNSSULUT2018
Sulawesi Barat : @CPNSSULBAR2018
Sulawesi Selatan : @cpns_sulsel
Sulawesi Tenggara :
https://t.me/joinchat/Ix17PxJqZYaRKTZTTMRvMw

Nusa Tenggara Barat : @CPNSNTB2018

Papua : @cpns_papua

Bagi pelamar CPNS 2018 yang ingin bergabung ke grup Telegram, maka kamu bisa langsung download aplikasi tersebut di ponsel.

Kemudian, kamu bisa membuat akun Telegram terlebih dahulu jika belum memilikinya.

Jika sudah memiliki akun Telegram, maka kamu tinggal log in aplikasi.

Kamu bisa mengetik di kolom search nama chanel Telegram instansi pemerintah yang kamu lamar sebagai CPNS 2018. (TribunJakarta.com/Kurniawati Hasjanah)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved