Ditanya Soal Anak Oleh Najwa Shihab, Baiq Nuril Terdiam Sambil Menahan Tangis

Kemudian, Baiq sempat tak bisa menjawab pertanyaan Najwa hingga harus disentuh Najwa untuk bisa kembali fokus menjawab pertanyaan.

kompas.com/fitri
Baiq Nuril Maknun menghapus air matanya saat ditemui di rumahnya di perumahan BTN Harapan Permai, Labuapi, Lombok Barat, Senin (12/11/2018). Nuril kecewa atas keputusan MA yang mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi NTB, atas kasus pelanggaran UU ITE. 

"Usia berapa ibu yang paling kecil," kata Najwa sambil menyenggol paha Baiq.

"7 Tahun," jawab Baiq kembali menatap Najwa.

"Saya punya dua gadis, tiga-tiganya kelas satu semua, SD, SMP, SMA" kata Baiq melanjutkan.

Lalu Baiq mulai berbicara soal dirinya yang berat bercerita pada ketiga anaknya.

"Yang paling berat itu, menceritakan kembali mengulang kembali satu tahun yang lalu untuk saya harus masuk lagi itu yang paling berat, terutama yang paling keceil, dia tahunya saya bersekolah karena dia saksi saya waktu saya ditahan. Dia ikut sama saya dan dari pihak kepolisian tidak mengijinkan untuk mengantarkan anak saya," kata Baiq.

Diberitakan sebelumnya, Baiq Nuril terancam terjerat UU ITE karena tuduhan menyebarkan rekaman telepon atasannya yang mengandung unsur asusila.

Nuril didakwa dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eelektronik.

Ia dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan tuntutan pidana enam bulan kurungan dikurangi masa tahanan dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Negeri Mataram.

Setelah beberapa kali proses peradilan, Baiq Nuril dinyatakan bebas karena dianggap tidak melakukan penyebaran rekaman seperti yang didakwakan.

Mardani Ali Sera Harap Presiden Jokowi Cari Cara Terbaik untuk Kasus Baiq Nuril 

Pengacara Baiq Nuril Beberkan Percakapan Kepsek ke Kliennya, Sering Dirayu dan Diajak ke Hotel

Akan tetapi 14 bulan Baiq Nuril dinyatakan bebas, muncul surat keputusan MA tanggal 26 September 2018 yang menyatakan bahwa Nuril terbukti bersalah dan terancam masuk bui lagi.

Kasus itu akhirnya viral dan mendapatkan perhatian dari banyak kalangan.

Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Agung RI memberikan surat keputusan penundaan eksekusi Baiq Nuril kepada Kejaksaan Negeri Mataram, Selasa (20/11/2018).

Kejagung RI menunda eksekusi Nuril dengan pertimbangan internal dan juga melihat perspektif keadilan.

Alasan lain keputusan penundaan eksekusi tersebut diambil lantaran munculnya polemik yang berkembang di masyarakat, bukan sekedar level lokal, namun sudah ke ranah nasional. 

SIMAK VIDEONYA: 

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved