CPNS 2018

Peserta Lolos Passing Grade SKD CPNS 2018 Tak Capai Target, Sistem Ranking Dirilis, Simak Aturannya

Peserta CPNS 2018 tak lolos SKD masih berpeluang, setelah BKN membuat kebijakan baru untuk memenuhi kuota peserta tes SKB dengan sistem rangking.

Penulis: Ilusi | Editor: Y Gustaman
TribunJakarta.com/Novian Ardiansyah
Para peserta saat akan mengikuti tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS Mahkamah Agung Republik Indonesia di depan Ruang MH Thamrin, Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Minggu (28/10/2018). 

Oleh sebab itu, jumlah peserta yang lolos SKD CPNS 2018 tidak memenuhi kebutuhan atau formasi yang telah ditetapkan instansi.

Jadi dalam sistem rangking ini, peserta yang tak lolos passing grade SKD CPNS 2018 akan dirangking berdasarkan nilai yang diperoleh.

Lantas, peserta yang memiliki nilai tertinggi meskipun tak mencapai passing grade dapat melanjutkan perjuangannya ke tahap SKB.

Sistem rangking ini diterapkan guna mengisi formasi kosong akibat sedikitnya peserta yang lolos passing grade SKD CPNS 2018.

Setelah itu penentuan kelulusan peserta SKD melalui sistem ranking akan disesuaikan berdasarkan jumlah yang dibutuhkan untuk tes SKB.

Jumlah yang dibutuhkan untuk SKB yakni tiga kali formasi yang dibutuhkan.

TONTON JUGA:

"Kita harus lihat dulu yang lulus murni harus seberapa banyak. Katakanlah ada tiga jabatan, lulus murni ada sembilan orang, ya kan udah penuh. Kan tidak diperlukan lagi," jelas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana.

"Tapi misalnya dari tiga jabatan itu ada lima orang yang lulus murni, berarti dia butuh orang orang lagi," sambung dia.

"Tapi yang empat orang ini menunggu yang lima orang itu selesai dulu prosesnya," tambah dia.

Melansir Tribunnews.com, dalam Permen PAN-RB di pasal 2 disebutkan peserta SKB terdiri atas peserta SKD yang memenuhi passing grade dan peserta SKD yang tidak memenuhi passing grade namun memiiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD sesuai yang diatur dalam peraturan menteri.

Penjelasannya, peserta SKD yang tidak lolos passing grade tapi bisa ikut SKB yakni dengan ketentuan:

- Nilai kumulatif SKD formasi umum paling rendah 255.

- Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk jabatan dokter spesialis dan instruktur penerbang paling rendah 255.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved