UMK Depok Tahun 2019 Ditetapkan Sebesar Rp 3.872.551
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok memastikan Upah Minimum Kota (UMK) Depok tahun 2019 ditetapkan sebesar Rp 3.872.551,72
Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok memastikan Upah Minimum Kota (UMK) Depok tahun 2019 ditetapkan sebesar Rp 3.872.551,72 atau naik sebesar 8,03 persen dari tahun 2018 oleh Pemprov Jawa Barat.
Diah menuturkan jumlah tersebut ditetapkan Pemprov Jabar berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep 1220 Tahun 2018 pada Rabu (21/11/2018).
"Sesuai SK Gub tersebut, kenaikan 8,03 persen. UMK tahun 2018 Rp 3.584.700,29, tahun 2019 naik menjadi Rp 3.872.551,72," kata Diah saat dihubungi wartawan di Pancoran Mas, Depok, Kamis (22/11/2018).
Berdasarkan SK Gub tersebut, seluruh pengusaha di Kota Depok wajib menggaji buruh sesuai jumlah itu sejak 1 Januari 2019 mendatang.
Diah menuturkan buruh dengan masa kerja 0 sampai 1 tahun juga digaji sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Per 1 Januari 2019 bagi pekerja yang masa kerjanya 0 sampai 1 tahun. Dengan adanya SK tersebut pengusaha wajib membayar upah pekerja sesuai SK gubernur," ujarnya.
Perihal besaran UMK, Diah tak menjelaskan apa jumlah tersebut seusai dengan yang diajukan Tripartit (forum komunikasi serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah).
Diah yang sedang tak bisa ditemui lantaran sedang berada mengikuti kegiatan di Jakarta juga tak menjawab saat ditanya apa UMK itu sesuai dengan survei kebutuhan hidup layak (KHL) di Kota Depok.
• Penentuan Besar Upah Minimum Kota Depok 2019 Masih Tunggu Pemprov Jabar
• Menanti Perlawanan KSPI Terkait Penetapan Upah Minimum Provinsi DKI 2019 Rp 3,9 Juta
• Di Hadapan Penjabat Wali Kota Bekasi, Buruh Suarakan Penetapan Upah Minimum Sektoral Kelompok
Sebelumnya, Wali Kota Depok M Idris Abdul Shomad mengatakan berupaya melibatkan Tripartit dalam menentukan UMK Depok tahun 2019.
Dia menjelaskan, besaran nilai UMK yang layak ditentukan Tripartit dan akan diusulkan ke Gubernur Provinsi Jawa Barat Ridwan Kamil.
Upah yang ditentukan Tripartit itu juga bertujuan adanya kesepakatan antara pengusaha dan buruh sehingga tak merugikan satu pihak.
"Tripartit ini yang akan berfungsi mengusulkan ke Gubernur besarannya. Dan ini yang belum sepakat. Jangan sampai kita hanya mengakomodir buruh, tapi perusahaannya enggak sanggup akhirnya kolaps, kan yang rugi kita juga. Nanti kita kumpulkan tripartit dan nanti kita dengar pendapat mereka," ucap Idris, Senin (19/11/2018).