Truk Bermuatan Lebih dari 8 Ton Akan Ditilang Jika Memaksa Melintas di Jalur Kalimalang
Dishub Kota Bekasi bakal menilang pengemudi truk dengan muatan lebih dari 8 ton yang memaksa melintas di Jalan KH Noer Ali atau jalur Kalimalang
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi bakal menindak tegas pengemudi truk dengan muatan lebih dari 8 ton yang memaksa melintas di Jalan KH Noer Ali atau jalur Kalimalang.
Sekretaris Dishub Kota Bekasi Dedet Kusmayadi mengatakan, pembatasan kendaraan bertonase melebihi 8 ton akan diberlakukan pada Senin, 26 November 2018. Pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian guna menilang supir truk yang melanggar.
"Pertama-petama yang pasti kita akan lakukan sosialisasi terlebih dahulu, tapi ke depan kita dengan kepolisian akan lakukan tindakan tilang," kata Dedet saat di konfirmasi, Minggu, (25/11/2018).
Tahap sosialisasi, setiap kendaraan bertonase lebih dari 8 ton nantinya akan diarahkan melintas di ruas jalan lain. Sedangkan untuk penilangan kata dia cukup mudah.
Pihaknya hanya tinggal memberhentikan truk kemudian memeriksa keterangan muatan sumbu terberat (MST) pada stiker masa berlaku uji berkala (KIR) yang terpasang pada badan kendaraan.
"Kalau setelah sosialisasi di kemudian hari ada yang melanggar mereka segera kita tilang," jelas dia.
Pemberlakuan larangan truk bertonase lebih dari 8 ton melintas di jalur Kalimalang disebabkan kondisi jalan yang kerap mengalami kerusakan akibat beban kendaraan berlebih.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bekasi Johan Budi Gunawan mengatakan, intensitas kendaraan truk yang melintas di Kalimalang cukup tinggi. Sebab, pengemudi memilih menggunakan ruas jalur kalimalang untuk mengindari kemacetan di Tol Jakarta Cikampek tepatnya di ruas Cikunir.
• Musim Hujan, Jalan Kalimalang Bekasi Makin Rusak Parah
• Jalan Kalimalang Rusak, Dishub Kota Bekasi Batasi Kendaraan Bertonase Besar
• Warga Pergoki Pembunuh Satu Keluarga Buang Linggis di Kalimalang
"Truk ini keluar dari Tol JORR mereka tidak langsung masuk ke Tol Jakarta Cikampek untuk ke arah timur, mereka memilih jalur Kalimalang dan baru masuk lagi ke tol lewat GT (Gerbang Tol) Bekasi Barat," kata Johan.
Pemberlakuan kebijakan larangan melintas truk bertonase lebih dari 8 ton bersfiat permanen. Sebab, jalur Kalimalang merupakan jalan lokal dimana Pemkot Bekasi memiliki wewenang.
"Kita sudah bicarakan ini dengan Kementerian Perhubungan, dan ke BKSP (Badan Kerja Sama Pembangunan), karena ini jalan lokal dan kita punya wewenang, kalau kita tidak batasi jalan Kalimalang itu akan makin hancur," jelas dia.