Kabar Artis

Ahmad Dhani: Pose 2 Jari, Nyanyi di Ruang Sidang, Pleidoi Dituntut 2 Tahun dan Medsos Dibekukan

Terdakwa ujaran kebencian Ahmad Dhani dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akun medsosnya juga kena

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
Musisi tanah air, Ahmad Dhani bernyanyi lagu Queen berjudul Bohemian Rhapsody di Ruang Sidang PN Jaksel pada Senin (26/11/1018). 

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko menilai tuntutan jaksa penuntut umum terhadap kliennya tidak lebih besar saat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Menurut dia, jaksa mendakwa Ahmad Dhani berdasarkan perkara yang Ahok alami terkait penodaan agama.

"Harusnya tuntutannya tidak boleh lebih dari Ahok. Jadi perkara asalnya saja kena percobaan, sedangkan anak perkaranya dituntut 2 tahun," bebernya kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Senin (26/11/2018).

Kemudian, lanjut Hendarsam, JPU sudah tidak adil terhadap dirinya sendiri.

"Karena di perkara yang lama dia menuntut hanya percobaan, di perkara yang sekarang dituntut 2 tahun. Terhadap dirinya sendiri yang melakukan dua perkara dia sudah melakukan standar ganda," paparnya.

Selain itu, landasan pikir dan skema tuntutan dari JPU sangat sederhana.

"Ini terkait dengan keterangan saksi-saksi. Tuntutan tidak sesuai dengan dakwaan. Padahal, dakwaan merupakan ruh dari tuntutan dan putusan. Jaksa harus membuktikan dakwaannya," bebernya.

Tuntutan ini menjadi celah bagi pihak Ahmad Dhani mengajukan pembelaannya di sidang pleidoi nanti.

"Banyak sekali peluang, agak sedikit berlega hati. Ini banyak ruang-ruang yang bisa kita eksplor dan kritisi dalam pleidoi nanti," pungkasnya. (Satrio Sarwo Trengginas)

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved