Satlantas Polres Jakarta Pusat Sosialisasi Sistem ETLE kepada Pengendara
Sosialisasi tersebut dilakukan di dua titik yang telah terpasang kamera cctv, yakni di simpang Patung Kuda dan Sarinah.
Penulis: Suci Febriastuti | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Suci Febriastuti
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jakarta Pusat menggelar sosialisasi sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) kepada pengguna kendaraan pada Senin (26/11/2018).
Sosialisasi tersebut dilakukan di dua titik yang telah terpasang kamera cctv, yakni di simpang Patung Kuda dan Sarinah.
Kasat Lantas Polres Jakarta Pusat AKBP Juang A Priyanto mengatakan giat ini dilakukan untuk mengedukasi masyarakat untuk tidak melanggar lalu lintas karena adanya sistem ETLE.
"Kita sosialisasikan kepada masyarakat agar mengetahui dan tidak melanggar jalur Sudirman yang sudah ada ETLE ini.
Kita juga mengedukasi masyarakat dan melihat secara langsung pelaksanaan penindakan ETLE," kata Juang di simpang Sarinah, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).
Pantauan TribunJakarta.com, tim patroli mencontohkan masyarakat untuk berhenti di belakang garis traffic light.
Dari kejauhan, sebelum traffic light berubah menjadi warna merah, petugas sudah mengimbau pengendara untuk berhenti di belakang garis.
Sementara petugas lainnya, berdiri di zebra cross sambil memberikan penjelasan kepada pengendara tentang adanya kamera sistem ETLE.
Semua pengendara kendaraan bermotor terlihat memperhatikan penjelasan polisi.
Juang mengatakan setiap pelanggaran akan langsung terekam dan terpantau langsung di Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.
"Semua (pelanggaran) sudah tersorot oleh kamera. Langsung ditindak. Nanti akan diberi surat konfirmasi tilang dari kantor pos kepada pelanggar, bukan polisi yang ngantar," kata Juang.
"Setelah itu akan dipanggil dan akan membayar tilang melalui BRI. Kalau tidak datang di hari pemanggilan, akan ada denda di STNK," lanjutnya.
• Timnas Indonesia Gagal Total di Piala AFF 2018: Muncul Tagar Edy Out, Begini Kondisi Internal PSSI
• Penyelundup 2 Karung Berisi Narkoba di Cilegon Ternyata Sudah Sering Masuk Melalui Pelabuhan Kecil
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan sepanjang November 2018 ads sebanyak 2.441 kendaraan bermotor melakukan pelanggaran sistem ETLE.
Diketahui, penegakan hukum sistem tilang elektronik ini sudah diberlakukan sejak 1 November 2018 lalu.
"Sampai dengan minggu kemarin, hari Jumat. Itu pelanggarnya ada kurang lebih 2.441 yang terupdate," kata Yusuf di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu (25/11/2018).
Yusuf menyebut, dari angka tersebut 1.237 diantara pemilik kendaraan sudah menerima surat konfirmasi dari, 136 pemilik ranmor sudsh membayar denda, dan 124 sudah menerima vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.