Simpang Susun Cikunir Macet Jadi Alasan Sejumlah Sopir Truk Kerap Melintas di Jalur Kalimalang
Yadi satu diantaranya, ketika diberhentikan petugas Dishub dia mengaku cukup heran dengan kebijakan larangan melintas di Kalimalang.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKSI BARAT - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi mulai hari ini melakukan sosialisasi larangan melintas truk bertonase lebih dari 8 ton melintas di Jalan KH Noer Ali atau Kalimalang, Senin (26/11/2018).
Padatnya arus lalu lintas di Tol Jakarta Jakarta Cikampek jadi alasan para pengemudi truk memilih jalur Kalimalang. Yadi satu diantaranya, ketika diberhentikan petugas Dishub dia mengaku cukup heran dengan kebijakan larangan melintas di Kalimalang.
"Bingung mau lewat mana lagi, tol macet banget, kalau lewat sini (Kalimalang) kan enak nanti masuk lagi lewat Bekasi Barat," kata Yadi.
Kondisi lalu lintas di Tol Japek kata dia sangat padat, terlebih ketika memasuki Gerbang Tol (GT) Kalimalang 2. Kendaraan dari arah Tol JORR yang hendak melanjutkan perjalanan ke Tol Japek kerap mengalami kemacetan di simpang susun Cikunir.
"Saya dari arah Priok, kalau mau ke Japek sebenernya bisa langsung tapi karena macet jadi milih lewat Kalimalang dulu lebih lancar nanti masuk tol lagi di Bekasi Barat," jelas dia.
Sementara itu, Komandan Regu (Danru) Dishub Kota Bekasi Suryanto mengatakan, pihaknya mengarahkan untuk truk bertonase lebih dari 8 ton untuk tetap menggunakan jalan tol. Namun, jika tidak ingin melewati jalur tol, kendaraan truk tersebut bisa memilih jalur Jalan Jenderal Sudirman atau Kranji keluar di tol Cakung
"Ini kan jalan Kalimalang tidak kuat untuk truk bertonase besar. Lama kelamaan hancur, itu lihat saja jalan sudah rusak parah. Kita lihat ukuran ton dari kertas KIR samping mobil," jelas dia.
• Resahkan Pengendara, 3 Pak Ogah Terjaring Razia Satpol PP di Jatinegara
• Kemenkumham Pastikan Hasil SKD CPNS 2018 Tak Hari Ini, Intip Bocoran Lokasi Pelaksanaan Tes SKB
• Diguyur Hujan Deras, Jalan Jenderal R Said Sukanto Tergenang Banjir Setinggi 30 cm
Sosialisasi kebijakan larangan truk melintas di Kalimalang akan dilakukan selama dua pelan kedepan. Dishub selama sosialisasi tersebut akan memberikan setiap truk yang bebanya melebihi delapan ton dengan cara melihat stiker KIR muatan sumbu terberat (MST) yang ada pada badan truk.
Setelah masa sosialisasi berakhir, pihaknya baru akan melakukan tindakan tegas berupa sanksi tilang kepada pengedara truk yang melanggar.
"Kita juga selama masa sosialisasi ini akan memasang rambu di sejumlah titik di jalur Kalimalang," jelas dia.