CPNS 2018
Lolos Passing Grade SKD atau Masuk Ranking? Ini Teknis, Materi hingga Metode Kelulusan SKB CPNS 2018
Simak teknis contoh kasus hingga metode kelulusan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018
Penulis: Ilusi | Editor: Erik Sinaga
Peserta yang lolos passsing garde adalah kelompok pertama.
Sedangkan peserta kedua adalah peserta CPNS 2018 yang lolos berdasarkan ranking.
Langkah ini diambil untuk memenuhi kekurangan kuota peserta dari hasil tes SKD CPNS 2018.
"Jadi, ada dua kelompok untuk peserta SKB (Seleksi Kompetensi Bidang). Kelompok pertama adalah yang lulus passing grade. Kelompok kedua, kelompok yang diambil dari yang tidak lulus passing grade tapi memiliki total nilai yang tinggi," kata Bima Haria Wibisana.
"Mereka akan bersaing dalam kelompoknya masing-masing, jadi tidak dicampur," tambah Bima Haria Wibisana.
Tonton Juga:
Melansir dari TribunJogja, tes SKB CPNS 2018 akan berlangsung dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
Untuk peserta tes yang menggunakan fasilitas CAT BKN, ujian SKB dilakukan pada tanggal 4 Desember 2018.
Sementara mereka yang menggunakan fasilitas UNBK Kemendikbud, tes SKB sudah bisa dilaksanakan pada 1 atau 2 Desember 2018.
BKN juga mengatakan bahwa peserta yang lolos passing garde SKD CPNS 2018 dan lolos sistem ranking bakal diberikan soal yang sama.
Peraturan Menteri PAN RB nomor 61 Tahun 2018 juga mengatur tentang nilai kumulatif peserta yang ikut SKB, namun tidak memenuhi nilai ambang batas.
Di antaranya adalah nilai kumulatif SKD formasi Umum, paling rendah 255.
• Berseteru dengan Dewi Perssik, Rosa Meldianti Curhat : Bersyukur Kedepannya Jadi Lebih Dewasa
• Putri Delina Bakal Rilis Single, Rizky Febian Enggan Berduet dengan Sang Adik
Berikut TribunJakarta.com lansir dari laman resmi BKN prihal contoh kasus untuk memahami bekerjanya Peraturan Menteri PAN RB nomor 61 Tahun 2018.
Kasus 1
Formasi: 1
Lolos PG Awal: 1
Yg ikut SKB: 1
Kasus 2
Formasi: 1
Lolos PG awal: 0
Yang ikut SKB: 3 (ranking 1-3)