Korban Kecelakan Tanjakan Emen Gugat Perdata Perusahan Otobus ke Pengadilan
Keluarga korban kecelakaan maut Tanjakan Emen, Subang, Jawa Barat menggugat Perusahaan Otobus Bus Premium Passion ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penulis: Suci Febriastuti | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Suci Febriastuti
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Keluarga korban kecelakaan maut Tanjakan Emen, Subang, Jawa Barat menggugat Perusahaan Otobus Bus Premium Passion atau PT Ikin Mandiri Utama ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Laporan gugatan tersebut sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22 Oktober 2018 lalu.
Kuasa Hukum keluarga korban, Andy Mulia Siregar mengatakan ini digolongkan sebagai gugatan perdata.
Ia mengatakan gugatan dibuat lantaran tidak adanya iktikad baik dari perusahaan bus untuk bertanggunjawab kepada keluarga korban.
"Gugatan ini adalah gugatan perdata dimana para korban meminta pertanggung jawaban yang hingga saat ini tidak pernah bertanggung jawab atas apa yang terjadi," ujar Andi di PN Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (28/11/2018).
"Ini kan para korban tanjakan emen inikan hampir satu tahun enggak ada kejelasan nasibnya," lanjutnya.
Selain itu, dalam laporan gugatan, keluarga korban juga menuntut PT Mercedez Benz Indonesia dan Dirjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
"PT Mercedez Bens Indonesia itu kan yang punya bus. Jadi, perusahaan apapun apabila memproduksi atau memasarkan harus bertanggung jawab atas apa yang dipasarkan," ujar Andy.
"(Menggugat Dirjen Perhubungan Darat) supaya pemerintah pusat tahu lah. Kita minta juga supaya izinnya dicabut. Kan gak boleh operator bus menggunakan bus yang kondisinya rusak," lanjut dia.
• Tuntut Pertanggungjawaban, Keluarga Korban Tanjakan Emen Gugat Perdata Perusahaan Bus ke PN Jakpus
• FSKK Bakal Tuntut Perdata PO Bus yang Dianggap Lalai Pada Tragedi Tanjakan Emen
Untuk diketahui, kecelakaan bus yang terjadi di Tanjakan Emen, Subang, Jawa Barat, terjadi pada Sabtu (10/2/2018) pukul 17.00 WIB.
Bus itu membawa rombongan anggota Koperasi Simpan Pinjam Permata Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Kecelakaan yang melibatkan sebuah bus pariwisat berisikan 50 orang tersebut menelan korban jiwa hingga 27 orang.