Rudapaksa Putri Kandung Selama 14 Tahun, Pelaku Lakukan Ini Demi Muluskan Aksinya
Pria berinisial R mencabuli anak kandungnya selama 14 tahun. Bahkan, pria berusia 41 tahun itu merudapaksa putri berinisial RW sejak usia 4 tahun
Editor:
ade mayasanto
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti pakaian korban serta, minuman keras di dalam plastik kecil.
Sementara, lanjut Sumaedi, dua pelaku lainnya yakni Ndut dan Tomi berhasil kabur dan masih dalam pengejaran polisi.
Dari perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(banjarmasinpost.co.id/niakurniawan, TribunJakarta.com/Ega Alfreda)