Pencopotan Stiker APK Pemilu 2019 di Angkot Terkendala Perlawanan Sopir

Ketua Bawaslu Depok, Dede Slamet Permana mengaku kesulitan dalam menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2019 berbentuk stiker

Tayang:
Penulis: Bima Putra | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA 
APK Capres berbentuk stiker yang terpasang di angkot D 02 rute Depok II, Sukmajaya, Depok, Kamis (29/11/2018). TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA 

Dalam Pasal 33 PKPU Nomor 23, tercatat bahwa KPU dapat memfasilitasi pemasangan APK agar sesuai dengan ketentuan kampanye yang berlaku.

Namun masih banyak Parpol yang tidak memanfaatkan hal ini sehingga pemasangan APK kerap melanggar peraturan yang berlaku.

Dalam Pasal 34 ayat 2 PKPU Nomor 23 tahun 2018, pemasangan APK dilarang di tempat ibadah (Termasuk halaman), rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan.

Sementara di pasal ayat 5, pemasangan APK mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Memang belum beres semua, nanti selain Dishub kami juga akan berkoordinasi dengan Satlantas. Kami juga bantuan Dishub untuk berkoordinasi dengan Organda, karena mereka yang lebih dekat sama Organda," ucap dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved