Pencopotan Stiker APK Pemilu 2019 di Angkot Terkendala Perlawanan Sopir
Ketua Bawaslu Depok, Dede Slamet Permana mengaku kesulitan dalam menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2019 berbentuk stiker
Penulis: Bima Putra | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Dalam Pasal 33 PKPU Nomor 23, tercatat bahwa KPU dapat memfasilitasi pemasangan APK agar sesuai dengan ketentuan kampanye yang berlaku.
Namun masih banyak Parpol yang tidak memanfaatkan hal ini sehingga pemasangan APK kerap melanggar peraturan yang berlaku.
Dalam Pasal 34 ayat 2 PKPU Nomor 23 tahun 2018, pemasangan APK dilarang di tempat ibadah (Termasuk halaman), rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan.
Sementara di pasal ayat 5, pemasangan APK mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Memang belum beres semua, nanti selain Dishub kami juga akan berkoordinasi dengan Satlantas. Kami juga bantuan Dishub untuk berkoordinasi dengan Organda, karena mereka yang lebih dekat sama Organda," ucap dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/apk-capres.jpg)