Pencopotan Stiker APK Pemilu 2019 di Angkot Terkendala Perlawanan Sopir
Ketua Bawaslu Depok, Dede Slamet Permana mengaku kesulitan dalam menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2019 berbentuk stiker
Penulis: Bima Putra | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, SUKMAJAYA - Ketua Bawaslu Depok, Dede Slamet Permana mengaku kesulitan dalam menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2019 berbentuk stiker yang banyak terpasang di kaca belakang angkutan kota (Angkot).
Perlawanan yang diberikan sejumlah sopir angkot saat Bawaslu Depok hendak mencopot stiker yang melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Kampanye Pemilu membuat upaya penertiban terkendala.
"Terkadang ada sopir angkot yang melawan saat ditertibkan, kita kan juga enggak ingin adanya gesekan dengan sopir angkot. Makannya belum semua APK berbentuk stiker itu bisa dicopot, tapi kita enggak tinggal diam," kata Dede saat dihubungi wartawan di Sukmajaya, Kamis (29/11/2018).
Satu alasan yang paling sering digunakan sejumlah sopir angkot menolak pencopotan APK adalah pihak tim sukses sudah membayar kepada para pemilik angkot.
Perihal upah yang harus dikeluarkan pemasang, dan kepada siapa uang itu dibayar, Dede belum mengetahui secara pasti bagaimana sistem pembayaran.
"Alasan sopir angkot menolak pencopotan APK karena mereka sudah menerima uang bayaran. Tapi berapa besar uang dan kepada siapa disetor kita belum tahu," ujarnya.
Dede menuturkan sudah belasan kali menertibkan APK berbentuk stiker yang terpasang kaca belakang angkot, namun pemasangan APK yang dilakukan secara masif dan tak hanya di satu rute membuat penertiban belum maksimal.
• Tim Vipers Temukan Mobil Sopir Taksi Online Korban Rampok di Tangsel
• Pemkot Tangerang Gandeng Jepang Ubah Air Hujan jadi Air Minum
Maraknya pelanggaran APK yang juga terjadi di Kabupaten dan Kota lain membuat Bawaslu mengadakan pertemuan tingkat Provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta.
"Pemasangan APK di kaca belakang angkot ini berlangsung masif, enggak hanya terjadi di Depok. Kota dan Kabupaten di Provinsi Jawa Barat juga mengalami. Karena itu kami mau membicarakan masalah di tingkat Provinsi Jawa Barat, termasuk dengan DKI Jakarta," tuturnya.
Terseretnya Jakarta dalam pembicaraan mengingat rute angkot tak hanya beroperasi di satu Kota atau Kabupaten saja, tapi juga melintas di wilayah perbatasan.
Dede menuturkan, tanpa adanya rekomendasi dari Bawaslu Dishub mampu bertindak karena aturan terkait transportasi umum.
Namun karena momentum Pemilu dan konten stiker yang menampilkan Capres, Cawapres, dan Caleg, Bawaslu harus ikut turun tangan.
"Angkot ini kan enggak hanya beroperasi di satu wilayah saja, ada yang dari Depok ke Jakarta. Makannya Jakarta ikut membantu menyelesaikan masalah. Tanpa konten Capres dan Caleg juga menurut aturan lalu lintas pemasangan stiker seperti APK enggak boleh," lanjut Dede.
• Pemkot Tangerang Gandeng Jepang Ubah Air Hujan jadi Air Minum
• 16 Desember 2018 Jadi Batas Akhir KPU Depok Umumkan DPT Pemilu 2019
Dede menjelaskan, ada tiga PKPU rancangan KPU yang mengatur tentang tata cara kampanye, yakni PKPU Nomor 23, 28, dan 33 tahun 2018.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/apk-capres.jpg)