CPNS 2018

Pengumuman Ujian SKB CPNS 2018 Komisi Yudisial, Perhatikan 2 Jenis Tes Ini

Pengumuman ujian seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS 2018 Komisi Yudisial, perhatikan 2 hal ini

Editor: Kurniawati Hasjanah
Tribunnews
Pengumuman SKD CPNS 2018 Komisi Yudisial yang lanjut ke tahap SKB 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pengumuman Peserta Lolos SKD dan Jadwal Ujian SKB CPNS Komisi Yudisial 2018 telah disampaikan melalui cpns.komisiyudisial.go.id.

Pengumuman peserta lolos SKD dan jadwal ujian SKB CPNS Komisi Yudisial 2018 bisa dicek melalui informasi link di bagian bawah artikel ini.

Pengumuman tersebut juga disampaikan melalui akun twitter Komisi Yudisial Republik Indonesia.

 

 
Komisi Yudisial Republik Indonesia akhirnya mengunggah pengumuman kelolosan peserta SKD CPNS 2018.

Pengumuman itu bernomor :05/PANSEL/KP.02.01/11/2018.

Isinya tentang hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) penerimaan CPNS tingkat sarjana (golongan III) Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Tahun Anggaran 2018 yang berhak mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB).

Penyampaian pengumuman tersebut berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K26-30/V201-44/47 tanggal 27 November 2018.

Untuk mengetahui daftar nama peserta lolos SKD CPNS 2018, peserta dapat langsung menuju websitre resmi Komisi Yudisial.

Selain itu dalam pengumuman tersebut, Komisi Yudisial juga mengunggah jadwal ujian SKB.

Terdapat dua jenis SKB yang akan dilalui peserta, yaitu pertama psikotes tertulis, diskusi kelompok dan wawancara.

Tes tersebut akan berlangsung pada 5 Desember 2018 pukul 08.00 WIB di Gedung Binaman Utama, PPM Manajemen Jalan Menteng Raya No 9-19 Jakarta Pusat.

Selanjutnya peserta juga akan melalui tes wawancara pengguna yang akan berlangsung pada 12-13 Desember 2018.

Informasi LINK Pengumuman Peserta Lolos SKD dan Jadwal Ujian SKB CPNS Komisi Yudisial 2018

LINK

CPNS Kemenkumham

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengumumkan hasil tes SKD CPNS 2018 melalui laman Twitternya, Kamis (29/11/2018).

Hasil SKD CPNS 2018 ini sebelumnya telah diinformasikan akun Twitter BKN @BKNgoid.

Dalam unggahannya itu BKN mengungkapkan, instansi yang telah melaksanakan proses verval akan mengumumkan hasil SKD di kemudian hari.

Kemenkumham merupakan salah satu instansi paling favorit dilamar peserta CPNS 2018.

Setelah tahap kelulusan SKD, pelamar CPNS 2018 Kemenkumham akan mengikuti SKB.

Sebelumnya, Kemenkumham menunda pengumuman hasil SKD CPNS 2018.

Melalui laman Twitter @cpnskumham pada Rabu (28/11/2018) siang, Kemenkumham mengungkapkan, pengumuman kelulusan pelamar untuk tes SKD CPNS 2018 bisa saja diumumkan pada malam.

Jika memang tak memungkinkan, pengumuman SKD CPNS 2018 Kemenkumham akan diumumkan esok hari.

Hal itu dikatakan admin @cpnskumham saat membalas cuitan warganet yang tampak menanyakan jadwal pengumuman SKD CPNS Kemenkumham 2018.

Kamu juga bisa mengecek pengumuman hasil SKD CPNS 2018 Kemenkumham melalui laman http://cpns.kemenkumham.go.id .

 UPDATE Link Pengumuman Peserta CPNS 2018 Berhak Ikut SKB, Pantau Nama Via Telegram

 169 Peserta Lolos untuk SKB CPNS 2018 Badan Intelijen Negara, Cek Nama Via Website

"Tim Kumham masih berada di kantor @BKNgoid. Jika dimungkinkan pengumuman akan malam ini, jika tidak maka hari selanjutnya. Pengumuman akan selalu melalui website http://cpns.kemenkumham.go.id .

Petuah jawa bilang : alon alon waton kelakon," tulisnya.

Kini pengumuman hasil SKD CPNS Kemenkumham telah dikeluarkan.

Di pengumuman tersebut tertulis berbagai kode di kolom keterangan setelah nama peserta CPNS kEMENKUMHAM.

Berikut arti kode tersebut:

1. Kode “P1” adalah peserta Kelompok 1 yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD PermenpanRB No 37 Tahun 2018 namun tidak dapat mengikuti SKB;

2. Kode “P2” adalah peserta kelompok 2 yang memenuhi Nilai Kumulatif SKD PermenpanRB No 61 Tahun 2018 namun tidak dapat mengikuti SKB;

3. Kode “P1/L” adalah peserta kelompok 1 yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD PermenpanRB No 37 Tahun 2018 dan dapat mengikuti SKB;

4. Kode “P2/L” adalah peserta kelompok 2 yang memenuhi Nilai Kumulatif SKD PermenpanRB No 61 Tahun 2018 dan dapat mengikuti SKB;

5. Kode “TL” adalah peserta tidak memenuhi Nilai Ambang Batas SKD Permenpan RB No 37 Tahun 2018 dan Nilai Kumulatif SKD PermenpanRB No 61 Tahun 2018;

6. Kode “TH” adalah peserta tidak hadir;

7. Kode “TMS” adalah peserta yang dinyatakan gugur.

Pengumuman tersebut juga mengatakan, jadwal pelaksanaan tes SKB bagi non penjaga tahanan diselenggarakan pada 4 Desember 2018.

 Peserta Lolos Passing Grade SKD CPNS 2018 Tak Capai Target, Sistem Ranking Dirilis, Simak Aturannya

 Gaji Awal Kemenkumham Jika Lolos Seleksi CPNS 2018, Mulai dari Rp 4,4 Juta, Ini Rinciannya

Berikut syarat bagi peserta yang akan mengikuti SKB:

- Membawa Kartu Peserta Ujian
- KTP / Surat Keterangan telahmelakukan perekaman
- Pakaian kemeja putih tanpa corak, celana panjang hitam, sepatu pantofel. Bagi peserta yang menggunakan jilbab
warna hitam polos
- tidak diperkenankan memakai celana atau rok berbahan Jeans/corduroy/khakis/legging, celana pendek, sepatu sandal,
sandal.

Kamu bisa melihat nama peserta CPNS 2018 hasil SKD Kemenkumham di link berikut.

LINK HASIL SKD PESERTA CPNS KEMENKUMHAM I 

LINK HASIL SKD PESERTA CPNS KEMENKUMHAM II

Lokasi Pelaksanaan Tes SKB Kemenkumham

Kemenkumham melalui laman Twitter @cpnskumham membocorkan lokasi pelaksanaan tes SKB tersebut.

Lokasi pelaksanaan tes SKB CPNS 2018 bukan berada di kantor pusat.

Menurut admin @cpnskumham, lokasi pelaksanaan tes akan digelar di kantor wilayah atau provinsi.

 TERPOPULER- SKB Diperkirakan Desember, Ini Sederet Grup Telegram CPNS Pemprov DKI Jakarta

 Penyelenggaraan Tes SKB CPNS 2018 Diperkirakan Awal Desember, Ujian SKB Pakai Sistem CAT

Kemudian, Admin CPNS Kemenkumham menjelaskan SKB digelar di lokasi yang sama dengan SKD.

Hal ini berarti bagi pelamar Kemenkumham CPNS 2018 yang nantinya lolos tes SKD, maka akan melakukan tes SKB di lokasi yang sama.

Pelamar CPNS Kemenkumham tidak perlu menyambangi kantor pusat Kemenkumham untuk melakukan tes.

(TribunJakarta.com/Kurniawati Hasjanah, TribunJogja)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved