Dukun Palsu Ngaku Bisa Gandakan Uang Rp 5 Miliar, Kain Hingga Jarum Jadi Alat Ritual

Polisi mengamankan dua orang dukun palsu di Pekanbaru. Modusnya mampu bisa menggandakan uang sampai Rp 5 miliar.

Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
Dua orang pria berinisial Is dan Ah ditangkap petugas Polsek Lima Puluh, Pekanbaru, Senin (3/12/2018). Keduanya ditangkap setelah korbannya melaporkan ke polisi karena telah menipu dengan modus dukun yang bisa menggandakan uang. DUKUN Palsu di Pekanbaru Bisa Gandakan Uang sampai Rp 5 Miliar, Polisi Amankan Perangkat Ritual 

Seperti kain hitam dan putih, plastik berisi kapur, sirih, benang, jarum, gelas, piring, dupa, kardus, air mineral, dan ratusan kertas kosong berbentuk persegi panjang.

Lanjut Halim, awalnya pelaku yang merupakan warga NTB ini datang ke Pekanbaru setelah diundang salah satu korbannya.

Pelaku mengklaim bisa menarik uang secara ghoib.

Pelaku dan korban, memang sudah saling kenal sebelumnya.

Kemudian, korban mencari dua orang temannya yang lain untuk sama-sama ikut menggandakan uang.

Singkat cerita usai ritual, pelaku menyerahkan dua buah bungkusan kain yang katanya, itu adalah uang tunai milik korban.

Pelaku meminta korban bersabar hingga 1 minggu jika ingin uang itu berganda, barulah kain tersebut nantinya boleh dibuka.

"Tapi karena korban ini curiga, kain tersebut dibukanya. Ternyata isinya potongan-potongan kertas. Merasa ditipu korban melapor ke polisi," sebut Kanit Reskrim lagi.

Dia menambahkan, sementara sejauh ini korban dari aksi tipu-tipu pelaku masih berjumlah 3 orang.

Semua korbannya adalah warga Pekanbaru.

Beberkan Mental Pendukung Capres di Pilpres 2019, Sudjiwo Tedjo: Susah Akui Panu Kubunya Sendiri

Enen Dibunuh Suami Asal AS di Kamboja: Dipaksa Mengemis, Datangi Paranormal Sampai Surat Terakhir

Beruntung pelaku yang sehari-hari ternyata hanya berprofesi sebagai petani ini berhasil ditangkap.

Padahal dia sudah berencana untuk balik ke kampungnya di NTB.

Uang hasil kejahatan juga hendak dibagi-bagi.

"Kedua pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukuman penjara 4 tahun," pungkas Kanit Reskrim. (Tribun Pekanbaru/ Rizky Armanda)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved