CPNS 2018

Sederet Hal Ini Wajib Diketahui Peserta dan Link Kisi-kisi Soal SKB CPNS 2018

Pengumuman peserta lolos ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 mulai dilakukan oleh sejumlah instansi.

Editor: Ilusi Insiroh
TribunJakarta/Nawir Arsyad Akbar
Peserta tes SKD CPNS berdoa sebelum menjalani tes di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Kamis (1/11/2018). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pengumuman peserta lolos ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 mulai dilakukan oleh sejumlah instansi.

Kisi-kisi untuk mengerjakan soal SKB pun telah dibocorkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) setelah pengumuman Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018.

Bagi peserta yang namanya tercantum dalam daftar peserta lolos SKD, maka tahap selanjutnya adalah mengikuti SKB CPNS 2018.

Ada beberapa poin penting yang perlu dipersiapkan serta diketahui peserta ketika mengikuti ujian SKB CPNS 2018.

Apa saja?

Disebut Pesan Busana Bareng Reino Barack, Unggahan Terbaru Syahrini Singgung Soal Imam Dunia Akhirat

Koneng Mundur Jadi Pengasuh Gempita, Gisella Anastasia Beberkan Drama Sebenarnya

Berikut ulasannya TribunStyle.com lansir dari Twitter @BKNgoid, Jumat (7/12/2018).

1. Pastikan jabatan yang dilamar

Ada dua jenis jabatan yang akan mempengaruhi kisi-kisi ujian SKB CPNS 2018 yang harus peserta pelajari.

Kedua jabatan tersebut adalah Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dan Jabatan Pelaksana (JP).

Adapun, jabatan yang termasuk ke dalam JFT umumnya merupakan profesi, seperti dokter, apoteker, dan 200-an profesi lainnya.

Sementara itu, setiap jabatan jenis JFT telah diatur oleh Permenpan RB.

Artinya, materi atau kisi-kisi ujian SKB untuk jabatan tersebut tidak jauh berbeda dengan Permenpan RB yang mengaturnya.

Misalnya, Permenpan RB 6/2001 tentang JF Pranata Humas dan Angka Kreditnya, maka peserta yang melamar formasi itu bisa mempelajari peraturan tersebut.

Untuk lebih jelasnya, pelamar CPNS 2018 yang lolos SKD bisa mencari jabatan apa saja yang termasuk JFT serta materi SKB-nya.

Berikut tautan link untuk mengetahui daftar jabatan fungsional tertentu.

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved