Zumi Zola Menunduk Divonis 6 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi dan Menyuap 53 Anggota DPRD Jambi

Gubernur (Nonaktif) Jambi Zumi Zola menerima ganjaran 6 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta. terbukti menerima gratifikasi lebih dari Rp 40 miliar.

Editor: ade mayasanto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Jami Zumi Zola meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (22/1/2018). Zumi Zola diperiksa terkait penyelidikan baru dalam kasus dugaan suap dana APBD Provinsi Jambi tahun 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Gubernur (Nonaktif) Jambi Zumi Zola menerima ganjaran 6 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta.

Aktor tahun 2000-an yang terjun ke dunia politik itu terbukti menerima gratifikasi lebih dari Rp 40 miliar.

Ia terbukti juga terlibat tindak pidana korupsi menyuap anggota DPRD Jambi untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2017 dan 2018.

"Terdakwa Zumi Zola telah terbukti secara sah dan meyakinkan, menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim pada Pengadian Tindak Pidana Korupsi Jakarta Yanto, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/12/2018).

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah menjalani hukuman.
"Pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ujar Yanto.

Saat sidang kemarin, wajah Zumi Zola menatap lurus ke depan, melihat ke arah meja Majelis Hakim yang membacakan putusan kasus dugaan suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.

Beberapa detik setelah hakim selesai membacakan vonis bersalah dengan ganjaran mendekam di balik jeruji besi, kepala Zumi Zola mendadak menunduk.

Menyikapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim, Zumi Zola menyatakan menerima hukuman yang dijatuhkan padanya.

Ia tidak butuh waktu berpikir untuk mengatakan banding atas hukuman.

"Baik Yang Mulia. Setelah saya konsultasi dengan kuasa hukum, saya menerima, Yang Mulia," kata Zumi Zola.

Sedangkan Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Vonis penjara 6 tahun yang diputus hakim, dua tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Begitu juga vonis denda lebih rendah separuhnya. Namun untuk pencabutan hak politik, putusan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa KPK.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut pidana penjara 8 tahun, pidana denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan dan pidana tambahan pencabutan hak politik untuk dipilih.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Zumi Zola bersalah dalam dakwaan primair.

Uang suap tersebut digunakan keperluan pribadi dan keluarganya.

"Unsur menerima gratifikasi telah terpenuhi dan ada pada diri terdakwa," ujar anggota majelis hakim Titi Sansiwi.

Kasus Novel Baswedan Tak Pernah Selesai, Ombudsman Sebut 4 Kesalahan Polisi

Sebut Alasan Kerap Nyinyir di TV, Nikita Mirzani: Bisa Sekolahin Anak di High School, Gak Jual Diri!

Hakim menyebut Zumi Zola menerima uang gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar, dibantu orang kepercayaan, yaitu Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan.

Gratifikasi diterima saat Zumi Zola menjabat Gubernur Jambi dua tahun pertama dari 5 tahun periode 2016-2021.

Zumi Zola juga menerima 177.000 dolar Amerika Serikat dan 100.000 dolar Singapura. Selain itu, Zumi Zola menerima 1 unit Toyota Alphard dari kontraktor.

Dalam amar putusan, majelis hakim mempertimbangkan jabatan Zumi Zola selaku gubernur saat melakukan tindak pidana.

Gubernur Jambi Zumi Zola menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/4/2018). KPK resmi menahan Zumi Zola terkait dugaan penerimaan gratifikasi proyek proyek di Provinsi Jambi.
Gubernur Jambi Zumi Zola menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/4/2018). KPK resmi menahan Zumi Zola terkait dugaan penerimaan gratifikasi proyek proyek di Provinsi Jambi. (Tribunnews.com/Irwan Rismawan)

Zumi Zola adalah putra tertua mantan Gubernur Jambi dua periode 1999-2010 Zulkifli Nurdin, yang meninggal Rabu (28/11/2018), dua pekan sebelum vonis Zumi Zola.

Setelah mempertimbangkan fakta persidangan dan bukti-bukti yang ada, majelis hakim menilai, perbuatan Zumi Zola dikaitkan dengan tindak pidana korupsi telah menciderai amanat yang diberikan rakyat melalui pemilihan gubernur serentak 9 Desember 2015.
Pencabutan hak Zumi Zola untuk dipilih dilakukan untuk menghindari terpilihnya pemimpin yang pernah terlibat korupsi dalam jabatan publik.

Zumi Zola dinyatakan terbukti melakukan sejumlah perbuatan melanggar hukum.

Gara-gara Lepas Hijab, Rina Nose Ungkap Sempat Diancam Dibunuh

Angin Puting Beliung di Bogor : 848 Rumah Rusak dan 20 Pohon Tumbang

Pertama, menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar dari berbagai pihak.

Zumi Zola juga menerima 177.000 dolar Amerika Serikat dan 100.000 dolar Singapura.
Selain itu, Zumi Zola menerima 1 unit Toyota Alphard dari kontraktor.

Gratifikasi pertama, Zumi Zola menerima uang melalui orang dekatnya, Apif Firmansyah sebesar Rp 34,6 miliar.

Kemudian, melalui Asrul Pandapotan Sihotang yang merupakan orang kepercayaannya, Zumi Zola menerima uang sebesar Rp 2,7 miliar, uang 147.300 dollar AS dan 1 unit Toyota Alphard.

Selain itu, Zumi Zola menerima uang dari Arfan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprov Jambi sebesar Rp 3 miliar dan 30.000 dolar AS serta 100.000 dolar Singapura.

Zumi Zola juga terbukti menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, serta menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,34 miliar.

Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (Raperda APBD Tahun Anggatan 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.

Kemudian, agar menyetujui Raperda APBD Tahun Anggaran 2018 menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018.

Empat Terpidana
Dalam kasus dugaan suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018, terdakwa Supriyono anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi PAN, sudah dihukum.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi yang diketuai Badrun Zaini, menjatuhkan hukuman pidana penjara 6 tahun dan pidana denda Rp 400 juta subsider 3 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana enam tahun dan denda Rp 400 juta. Apabila terdakwa tidak mampu, akan diganti dengan penjara selama tiga bulan," katanya, saat sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (2/7/2018).

Supriyono juga mendapat pidana tambahan berupa sanksi politik pencabutan hak politik selama lima tahun, terhitung sejak bebas dari masa tahanan.

"Pidana tambahan pencabutan hak politik, berupa pencabutan hak dipilih selama lima tahun, terhitung sejak bebas dari masa tahanan," katanya.

TERPOPULER - Bahas Polemik Presiden Banci, Deddy Corbuzier Singgung Atta Halilintar dan Ria Ricis

TERPOPULER - Wajah Istri Irwan Mussry Tak Terlihat di Unggahan Rossa, Maia Estianty : Ah Curang

Itu berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf d UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa KPK menuntut Supriyono pidana penjara 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan penjara.

Dalam berkas dan sidang terpisah, Majelis Hakim Tipikor Jambi meyatakan mantan Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik terbukti dalam dakwaan subsidair Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 35 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Majelis hakim yang diketuai Badrun Zaini menjatuhkan pidana empat tahun, pidana denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara. Erwan masih melakukan proses banding.

Sementara itu, terdakwa mantan Asisten III Setda Provinsi Jambi Saipudin mendapat vonis penjara tiga tahun dan enam bulan, pidana denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara, dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan.

Saipuddin masih melakukan proses banding.

Selanjutnya, mantan Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Arpan, divonis tiga tahun enam bulan penjara, pidana denda Rp 100 juta subsider tiga bulan. (tribunnews/thf/yan)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved