Peringati Hari HAM Internasional, Mahfud MD Beberkan Pandangannya Soal Melawan Penguasa Dzalim

Mahfud MD lantas membeberkan pandanganya soal perlawanan terhadap penguasa yang dzalim.

TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Mahfud MD dan calon wakil presiden KH Ma'ruf Amin bertemu di kediaman Sinta Nuriyah Wahid, istri almarhum KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur di Ciganjur, Jakarta Selatan, Rabu (26/9/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Rr Dewi Kartika H

TRIBUNJAKARTA.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD memperingati hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional yang jatuh pada 10 Desember.

Mahfud MD lantas membeberkan pandanganya soal perlawanan terhadap penguasa yang dzalim.

Awalnya Mahfud MD menerangkan soal hubungan agama dengan HAM.

Menurut Mahfud MD setiap agama dapat dipastikan menghormati HAM, termasuk Islam.

Mahfud MD mengatakan di dalam Islam, selain beriman kepada Tuhan, Nabi juga menyuruh umatnya untuk melawan penguasa yang dzalim.

Mahfud MD mencontohkan penguasa yang dzalim adalah Abu Jahal dan Abu Lahab.

Tak hanya itu, Mahfud MD menceritakan Nabi juga ditugaskan oleh Tuhan untuk menangani kaum yang mengalami kesulitan.

Mahfud MD memandang hal tersebut mencerminkan perlindungan HAM dalan berbagai bidang.

Beberkan Keterbatasaan KPK, Mahfud MD Soroti Revolusi Kemerdekaan Bagi Eksistensi Indonesia

Usai Temui Mbah Moen Hingga Larut Malam, Mahfud MD: Pemilu 2019 Insya Allah Lancar

TONTON JUGA

"Agama-agama menghormati HAM.

Misalnya dalam Islam, Setelah perintah beriman kepada Allah, Nabi diperintahkan melawan penguasa dzalim seperti Abu Jahal dan Abu Lahab.

Nabi juga diperintah agar mengentaskan kaum dhuafa'.

Itu semua adalah perintah perlindungan HAM dalam bidang sipil, politik, ekonomi, sosbud." tulis Mahfud MD.

Tanggapi Reuni Akbar 212, Mahfud MD: Aksi Bernuansa Politik, Bukan Keagamaan

Ucapan Lama Dimutilasi Kubu ProSan dan JokoMa, Mahfud MD Bakal Lakukan Ini

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD melalui media sosial Twitter, pada Senin (10/12/2018).

Mahfud MD juga menjawab soal pernyataan followernya soal perlawanan terhadap pemerintah yang dzalim di masa sekarang.

"Nah, mengikuti jalan Rasulullah tsb, ga ada alasan kita lagi utk diam saja melihat kezaliman pemerintah., bukan begitu Pak @mohmahfudmd?"

Didesak Berpendapat Soal Kasus Baiq Nuril, Mahfud MD: Pengadilan Hanya Tegakan Hukum, Tak Keadilan

Ditanya Keberhasilan Pemerintahan Jokowi Dalam Tegakan Hukum, Mahfud MD Justru Sentil Kubu Oposisi

Mahfud MD lantas mengatakan masyarakat memang harus melakukan perlawan kepada pihak yang dzalim.

Namun menurut Mahfud MD pihak yang dzalim tak selalu berasal dari kubu pemerintah.

Mahfud MD mengatakan kedzaliman dapat dilakukan oleh siapa saja.

"Ya, kita wajib melawan pelaku kedzaliman, baik pemerintah maupun bukan pemerintah.

Kedzaliman itu bisa dilakukan oleh pejabat maupun oleh yg bukan pejabat," tulis Mahfud MD.

Orang Gangguan Jiwa Punya Hak Pilih di Pemilu 2019

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menanggapi rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal dimasukkannya orang Gangguan jiwa ke Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pemilu 2019 nanti.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum ( KPU) berencana untuk memasukkan pemilih penyandang disabilitas mental ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Langkah tersebut, didasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan sejumlah masyarakat sipil.

Meski demikian, ide kebijakan tersebut mendapatkan pro dan kontra serta perhatian publik.

Mahfud MD pun angkat bicara terkait hal ini.

Melansir laman resmi Twitternya, Mahfud MD menuturkan, ide memasukkan orang gangguan jiwa tersebut menandakan KPU yang bersifat responsif.

Hal tersebut mengartikan semua kemungkinan dibuka terlebih dahulu agar hak politik WNI dihormati.

Meski demikian, setelah direspons publik terkait ide itu maka tidak jadi diterapkan, yang berarti harus dipilah terlebih dahulu.

"Itu kan responsif, siap mengajukan ide, siap menampung pendapat publik," tutur Mahfud MD.

Lalu, Mahfud MD mengatakan, rencana kebijakan KPU itu dilihatnya sebagai responsif, bukan sebagai reaktif.

Dari beberapa kemunduran pasca reformasi, lanjut Mahfud MD, ada banyak kemajuan, antara lain, KPU yang independen dan bisa diawasi.

"Ini hrs disyukuri. Segi2 negatif reformasi tentu ada, tp wajar. Masak, bagus semua?," tegas Mahfud MD.

Dilansir dari Kompas.com, berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XIII/2015 soal hak pilih disabilitas mental, disebutkan bahwa, hanya penderita gangguan jiwa yang dinilai mampu menggunakan hak pilihnya yang bisa ikut dalam pemungutan suara di Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.

Sementara itu, berdasarkan surat keterangan dokter pemilih penyandang disabilitas mental dinyatakan terganggu jiwanya, maka pemilih itu tidak dimasukkan dalam DPT.

Meski demikian, dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tidak disebutkan bahwa pemilih penyandang disabilitas mental tidak bisa dimasukkan dalam DPT.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved