Tersangka yang Meninggal di Mapolresta Depok Masih Sehat Saat Dicek Penjaga
Tersangka pencuri sepeda motor, YLT (35), yang meninggal di Mapolresta Depok dengan sejumlah luka lebam di tubuhnya masih bernafas.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Tersangka pencuri sepeda motor, YLT (35), yang meninggal di Mapolresta Depok dengan sejumlah luka lebam di tubuhnya masih bernafas saat pergantian penjaga tahanan Rabu (14/11/2018) pukul 08.00 WIB atau empat jam sebelum meninggal pada pukul 12.00 WIB.
Hal ini diketahui dari hasil pemeriksaan Irwasda dan Propam Polda Metro Jaya terhadap internal Polresta Depok dan sejumlah tersangka yang mendekam dalam sel.
"Terakhir dilihat penjaga pukul 08.00 WIB. Ketika pergantian shift penjaga, kan setiap serah terima pasti dicek dan dihitung," kata Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus di Pancoran Mas, Depok, Kamis (13/12/2018).
Dalam setiap shift jaga, Firdaus menuturkan ada enam penjaga tahanan yang bertugas menjaga tahanan selama delapan jam.
Na3 yang mengetahui pasti kronologis dan sebab YLT meninggal adalah Irwasda dan Propam Polda Metro Jaya, serta Ombudsman Jakarta Raya yang mengusut kasus ini.
"Belum dapat secara detail kronologisnya karena ada penyidiknya, nanti saya cek," ujarnya.
Perihal berapa jauh jarak antara sel dengan penjaga tahanan, Firdaus mengatakan jaraknya hanya sekitar dua hingga tiga meter.
Meski diduga adanya penganiayaan terhadap YLT yang baru mendekam di sel tahanan selama tiga hari, Firdaus menyebut tak mengetahui pasti ada atau tidaknya jeritan almarhum yang terdengar.
"Kalau jarak paling dua meter, tiga meter. Kan ada berapa pintu. Kalau enggak salah ada tiga pintu sel. Kalau ditanya yang paling luar dua sampai tiga meter," tuturnya.
Sebagai informasi, YLT diringkus anggota Satreskrim Polresta Depok di Jalan Ir. H. Juanda pada Senin (12/11/2018) setelah aksi pencurian sepeda motor depan ruko Mutiara Jalan Tole Iskandar tersorot CCTV.
Kondisi ini juga telah diberitahukan kepada pihak keluarga YLT saat menerima jasad di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, namun kala itu pihak keluarga menolak dilakukan autopsi terhadap jasad.
"Luka di lengan kiri bawah, dan pinggang, luka lebam. Hasil visum sementara dokter mengatakan penyebab kematian belum dapat diketahui. Karena memang tidak dilakukan visum dalam," sambung Firdaus.
Sebelumnya, Kepala Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho mengatakan Ombudsman telah melakukan pemeriksaan awal terhadap penyidik yang menangani kasus almarhum dan penjaga tahanan yang bertugas.
Hal ini guna mengungkap bagaimana kronologis dan sebab YLT meninggal, padahal pada Selasa (13/12/2018) almarhum sempat dipublikasikan kepada awak media di ruang Satreskrim Polresta Depok.
