KPU Kota Tangerang Sudah Terima Ribuan Kotak Suara Bahan Kardus untuk Pemilu 2019

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang telah menerima ribuan kotak suara yang terbuat dari bahan kardus untuk Pemilu 2019.

TRIBUNJAKARTA.COM/NOVIAN ARDIANSYAH
Ketua KPU Jakarta Barat Cucum Sumardi saat melakukan uji kekuatan terhadap kotak suara di kantor KPU Jakarta Barat, Selasa (18/12/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang telah menerima ribuan kotak suara yang terbuat dari bahan kardus untuk Pemilu 2019

Divisi Perencanaan dan Data KPU Kota Tangerang Ahmad Syailendra mengatakan, kotak suara berbahan kardus telah tiba di gudang penyimpanan logistik KPU Kota Tangerang.

Nantinya kotak suara akan digunakan di 5.067 tempat pemungutan suara (TPS) di 13 kecamatan se-Kota Tangerang.

"Sudah ada di gudang semua dan bilik suara juga. Jumlahnya ada 5.067 TPS dikali 5 kotak suara. Kita hanya kekurangan beberapa TPS saja," jelas Syailendra kepada TribunJakarta.com, Selasa (18/12/2018).

Syailendra mengatakan, kotak suara berbahan karton dupleks yang diklaim kuat karena memiliki daya tahan yang sama dengan model aluminium yang didesain transparan pada satu sisi kotak.

Menurutnya, hal itu sesuai dengan dari Pasal 341 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu yang mengharuskan kotak suara transparan.

Selain itu, kotak suara tersebut juga sebagaimana diatur dalam PKPU No 15/2018 tentang anorma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Hal itu kata Syailendra juga telah disetujui Komisi II DPR RI serta disahkan oleh Kemenkumham.

"Karena jenis kertas dupleks ini jenis logistik yang digunakan hanya sekali saja. Mempertimbangkan biaya perawatan logistik yang mahal jika menggunakan kotak alumunium," kata Syailendra.

Belum Cukup Bukti, Bawaslu Tolak Laporan Komite Pemilu Bersih

KPU Kota Bekasi Mencatat, Puluhan Orang dengan Ganguan Jiwa Masuk DPT Pemilu 2019

Padahal, menurut dia, kotak suara berbahan kardus sebenarnya sudah diimplementasikan sejak Pemilu 2014 silam serta Pilkada serentak 2018.

"Sejak 2014 kotak kardus yang dimaksud sudah digunakan dan tidak ada masalah, clear, semua sudah diantisipasi dari tata kelola logistiknya," tutur Syailendra.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved