Ombudsman: Penjaga Tahanan Hanya Berjarak Tiga Meter, Tak Tahu Ada Pengeroyokan di Polresta Depok

Teguh menyatakan Unit Tahti Polresta Depok melanggar Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perawatan Tahanan di Lingkungan Polri.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA
Ilustrasi tahanan 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Jarak antara tahanan pencuri sepeda motor Yulius Lucas Tahapary (35) saat dipukuli 10 tahanan lain hingga tewas hanya tiga meter dari penjaga tahanan Polresta Depok.

Namuin penjaga tak mengetahui adanya pemukulan.

Kepala Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho saat dikonfirmasi menjelaskan, jarak antara penjaga tahanan dengan sel tahanan tempat Yulius bersama tahanan lain mendekam hanya tiga meter.

Kelalaian penjaga tahanan yang merupakan bagian dari Unit Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Satreskrim Polresta Depok ini disebut Teguh karena petugas tak mengecek kondisi tahanan.

"Jarak dari sel tahanan ke penjaga memang sekitar dua sampai tiga meter. Tapi karena petugas enggak periksa, bisa jadi tidak ada di lokasi. Pokoknya mereka sampai tidak tahu," kata Teguh saat dihubungi wartawan di Pancoran Mas, Depok, Selasa (18/12/2018).

Meski Yulius dipukuli dalam jarak tiga waktu berbeda sejak usai dirilis ke awak media pada Selasa (13/11/2018) hingga meninggal pada Rabu (14/11/2018) saat meninggal.

Penjaga tak mengetahui Yulius yang ditangkap tanpa surat tembusan ke keluarga itu dipukuli 10 tahanan, bahkan saat ganti shift jaga penjaga tak mengecek kondisi fisik Yulius.

"Tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh sesama tahanan ini sama sekali tidak diketahui oleh petugas jaga tahanan dan saat apel tahanan. Saudara Y tiga kali dipukul di jarak waktu yang berbeda, dari Selasa sampai Rabu," ujarnya.

Maling Motor Dipukuli 10 Tahanan Polresta Depok Hingga Tewas

Hasil pengungkapan sebab Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) itu sudah disampaikan ke Irwasda, Propam Polda Metro Jaya, serta Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto.

Teguh menyatakan Unit Tahti Polresta Depok melanggar Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perawatan Tahanan di Lingkungan Polri.

Pertama pasal 34 ayat 3 tentang tanggung jawab fisik atas tahanan berada pada Petugas Jaga Tahanan, Kepala Jaga Tahanan, Pejabat Pengemban Fungsi Tahti/ Kepala Ruang Tahanan.

Kedua pasal 32 ayat 2 huruf tentang petugas jaga tahanan bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap ruang tahanan secara berkala sekurang-kurangnya satu jam sekali.

"Yang ketiga pasal 32 ayat 2 huruf d Pasal 32 ayat 2 huruf d “petugas jaga tahanan memiliki tugas untuk mengecek dan memastikan blok/kamar hunian telah terkunci dan menyimpan kunci-kunci blok/kamar hunian," tuturnya.

Sebelumnya, Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus membenarkan bila jarak antara sel tahanan dengan penjaga hanya berkisar dua hingga tiga meter.

Meski terjadi penganiayaan terhadap Yulius, Firdaus menyebut tak mengetahui pasti ada atau tidaknya jeritan almarhum yang terdengar.

"Jarak dari sel tahanan ke penjaga paling dua meter, tiga meter. Kan ada berapa pintu. Kalau enggak salah ada tiga pintu sel. Kalau ditanya yang paling luar dua sampai tiga meter," jelas Firdaus.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved