Pemilu 2019
Tarif Iklan di Angkot Bergantung Kedekatan Caleg dengan Pemilik Angkot
kedekatan antara tim sukses, Caleg dengan pemilik angkot menentukan besaran biaya pemasangan stiker konten Pemilu 2019 di kaca angkot.
Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, SUKMAJAYA - Komisioner Panwaslu Kecamatan Sukmajaya Divisi Pengawasan, Andriyoko mengatakan kedekatan antara tim sukses, Caleg dengan pemilik angkot menentukan besaran biaya pemasangan stiker konten Pemilu 2019 di kaca angkot.
Andriyoko mendasarkan dugaannya usai Bawaslu, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP Kota Depok mencopot stiker berkonten Pemilu 2019 di puluhan angkot yang beroperasi di wilayah Depok.
"Tergantung kedekatan Caleg dengan pemilik angkot dan negosiasi dengan pemilik angkot. Biasanya sekitar Rp 200 ribu per angkot," kata Andriyoko di Sukmajaya, Depok, Selasa (18/12/2018).
Seperti biaya pemasangan, Andriyoko menuturkan lama waktu pemasangan stiker berkonten Pemilu 2019 yang dalam Bawaslu disebut one way ditentukan oleh kedekatan keduanya.
Namun dia memastikan bahwa stiker berkonten Pemilu 2019 dipasang dalam jumlah cukup banyak atau sedikitnya dua angkot dalam setiap pembayaran.
"Untuk berapa angkot yang dipasang itu juga tergantung kedekatan Caleg dengan pemilik angkot. Ada yang 5 ada yang 10, tapi biasanya lebih dari dua angkot," ujarnya.
Selain kedekatan, jumlah angkot yang beroperasi di satu Kecamatan juga mempengaruhi berapa banyak tim sukses atau Caleg memasang stiker berkonten Pemilu 2019.
Menurutnya, Kecamatan seperti Cinere, Beji, dan Limo yang memiliki banyak rute angkot acapkali jadi sasaran tim sukses dan Caleg yang ingin mencari pamor dengan cara salah.
"Jumlah Dapil itu mempengaruhi, seperti Kecamatan Beji, Cinere, Limo, itu kan angkotnya banyak. Kalau di Sukmajaya pasti di D 02. Mereka mau dikenal tapi salah, penertiban itu biar Caleg sadar kalau one way bukan bagian dari APK," tuturnya.
• Pramono Anung Sebut Caleg Partai Pengusung Belum Optimal Kampanyekan Jokowi-Maruf
• Caleg Gerindra Sebut Kunjungannya ke SMP 127 Bukan Kampanye
• Bawaslu dan Dishub Depok Bakal Tertibkan APK Stiker Berkonten Pemilu 2019 di Angkot
Sebagai informasi, stiker berkonten Pemilu 2019 yang terpasang di kaca belakang angkot di Kota Depok tak hanya berasal dari Caleg, tapi juga Capres Pemilu 2019.
Selain melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Kampanye Pemilu 2019, Kadishub Depok, Dadang Wihana mengatakan pemasangan APK stiker juga menyalahi aturan transportasi yang diatur Dishub.
Pasalnya stiker yang kerap dipasang di kaca belakang angkutan umum menutup seluruh bagian belakang kaca sehingga penumpang tak terlihat.
"Kalau di angkutan umum lebih ke kaca, minimal kaca itu 40 persen. Kalau itu kan tertutup, dari sisi angkutan memang harus transparan. Dari Bawaslu punya aturan sendiri terkait kampanye," jelas Dadang.