Asosiasi Transporter Minta Perbup Pembatasan Jam Operasional Truk Dikaji Ulang
Ahmad Gojali meminta kepada Bupati Tangerang, Ahmad Zaki Iskandar, agar mengkaji ulang Perbup nomor 47 tahun 2018
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Sekjen Asosiasi Transporter Cipulir - Tangerang, Ahmad Gojali meminta kepada Bupati Tangerang, Ahmad Zaki Iskandar, agar mengkaji ulang Perbup nomor 47 tahun 2018.
Perbu tersebut mengatur pembatasan jam operasional truk bermuatan tertentu di wilayah Kabupaten Tangerang.
Gojali memberikan opsi tambahan waktu operasional tiga jam pada waktu pagi dan tiga jam pada waktu sore.
Diketahui dalam Perbup revisi itu, jam operasional truk hanya boleh melintas di wilayah Kabupaten Tangerang dari pukul 22.00 - 05.00 WIB.
Hal itu disampaikannya ketika bertemu Zaki, dalam rangka mediasi terkait protes sejumlah pengusaha yang tergabung dalam asosiasi, terkait penerapan Perbup tersebut, di Pendopo Pemkab Tangerang, Rabu (19/12/2018).
"Ya kita minta bupati kaji ulang. Cobalah ada stop tiga jam pagi dan sore, It's okay tidak masalah kita. Kami menghargai aktivitas masyarakat sehari-hari. Tapi jangan kita hanya diberi waktu tujuh jam," ujar Gojali.
• Asosiasi Transporter: Pengusaha Merugi, Setelah Penerapan Perbup Pembatasan Jam Operasional
• Truk Kosong Juga Dilarang Melintas di Jalan Raya Kabupaten Tangerang
Gojali mengatakan, saat ini pihaknya mematuhi Perbup yang ada sambil menunggu mediasi lebih lanjut dengan BUMN dan masyarakat.
"Pendapat bupati sementara kita patuhi dulu aturannya. Sambil dia memanggil kontraktor BUMN agar duduk bersama bersama masyarakat cari solusi yang tepat," ujarnya.
Namun jika tidak menemukan titik temu, Gojali akan mengupayakan jalur hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kalau tetap begini kita akan upaya hukum ke PTUN," ujarnya.