Sebut Penjahat Negara Bisa Berlindung di Balik Demokrasi, Mahfud MD: Kokohkan Nomokrasi

Ada hal-hal buruk yang terjadi dalam sistem demokrasi. Untuk menghilangkan sisi buruk itu, Mahfud MD menegaskan untuk meneguhkan nomokrasi.

Editor: Erlina Fury Santika
Twitter/@pilpresceria
Mahfud MD dalam acara seminar #2019PilpresCeria, Senin (17/9/2018) 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pakar Hukum dan Tata Negara, Mahfud MD mengatakan bahwa demokrasi bukanlah sistem yang baik.

Namun menurut Mahfud MD demokrasi adalah sistem yang paling baik di antara sistem-sistem lain yang tidak baik.

Mahfud MD mengatakan, di dalam sistem demokrasi, rakyat bisa berkontestasi untuk berprestasi.

Yakni dengan mengoptimalkan kemampuan dan tanggungjawabnya sendiri.

Namun tak dipungkiri oleh Mahfud MD, ada hal-hal buruk pula yang terjadi dalam sistem demokrasi.

Untuk menghilangkan sisi buruk tersebut, Mahfud MD menegaskan untuk meneguhkan nomokrasi atau supremasi hukum.

Mahfud MD menambahkan, demokrasi tanpa hukum tak hanya buruk, namun dapat menimbulkan anarki.

Yang lebih buruk dari itu, seorang penjahat dapat berlindung di dalam mekanisme demokrasi.

Lebih lanjut, Mahfud MD mengatakan ada banyak pakar yang mengatakan bahwa di Indonesia, tindakan korupsi ditempuh melalui demokrasi.

Namun jika hukum dapat ditegakkan tanpa pandang bulu, maka demokrasi Indonesia dapat selamat.

Pernyataan Mahfud MD tentang demokrasi dan supremasi hukum ini disampaikannya melalui kicauan Twitter, Rabu (19/12/2018).

"Demokrasi bukanlah sistem yg baik tp paling baik jika dibandingkan dgn sistem" lain yg jg tdk baik.

Di dlm demokrasi rakyat bs berkontestasi utk berptestasi dgn kemampuan dan tanggungjawabnya sendiri.

Maka utk mengeliminir sisi buruk demokrasi hrs ada nomokrasi (supremasi hukum)," kicau Mahfud MD

"Demokrasi tanpa nomokrasi (hukum) bs jd anarki, penjahat bs berlindung di dlm mekanisme demokrasi.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved