Selama 7 Hari Gadis Ini Dirudapaksa di Kamar Mandi

Demikian disampaikan Erfan menanggapi vonis sembilan tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (19/12/2018).

Editor: Ilusi Insiroh
Dok Tribun Bali
Ilustrasi mesum di toilet. 

"Dan sampai saat ini perkara kejahatan seksual tidak pernah dijuntokan ke UU No.17 tahun 2019 lahirnya dari Perpu No.1 tahun 2016 ancaman pidananya minimal 20 tahun, maksimal hukuman mati dan hukuman kebiri. Ini tidak pernah dipasangkan," papar Ipung.

Diketahui, perbuatan bejat yang dilakukan terdakwa secara terus menerus terhitung sejak tanggal 1 hingga 7 Juni 2016 di Yayasan Pelangi Anak Negeri yang beralamat di Jalan Tukad Pule Gang Teratai Putih, Sesetan, Denpasar.

Berawal ketika saksi korban berinisial AG tengah belajar sendirian di ruang tamu.

Tiba-tiba terdakwa datang menarik tangan sembari membekap mulut korban dan menyeretnya ke kamar mandi.

Sesampai di kamar mandi, saksi korban yang masih belia disetubuhi oleh terdakwa.

Tidak hanya hasrat birahi terpuaskan dengan memperkosa korban yang dalam keadaan tidak berdaya, terdakwa malah mengancam korban dengan menggunakan pisau dan menyatakan agar korban tidak menceritakan ke orangtua.

Sejak kejadian pertama itu, korban selalu menjadi sasaran memuaskan hasrat birahi terdakwa.

Hingga kasus ini terkuak dan dilaporkan ke pihak yang berwajib oleh Ratna Kumala yang ikut mengelola yayasan tersebut. (*)

Mahasiswa Papua Beri Tanggapan Soal KKB : Tuhan Mengajarkan Kasih Bukan Membunuh

Isu Maia Estianty Hamil, Ini Kata Rekan Irwan Mussry dan Ahmad Dhani Hingga Singgung Mulan Jameela

Luna Maya Terciduk Berbalas Komentar dengan Pengusaha Malaysia, Ramai Didoakan Berjodoh

Titi DJ Sebut Anggun C Sasmi Tak Ada Apa-apanya Dibanding dengan Peserta The Voice Indonesia

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Gadis Malang ini Dirudapaksa Selama 7 Hari di Sesetan, Kamar Mandi Jadi Saksi Bisu

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved