Ungkap Kasus Oktober-Desember 2018, BNN Musnahkan 15 Ribu Butir Ekstasi dan 24 Ribu Pil PCC
Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika yang berasal dari dua ungkap kasus selama bulan Oktober dan Desember 2018.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika yang berasal dari dua ungkap kasus selama bulan Oktober dan Desember 2018.
"Total ada 15.355 butir ekstasi dan 24.672 butir pil PCC kami musnahkan hari ini," ucap Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko, Jumat (21/12/2018).
Dikatakan Heru, ungkap kasus pertama terjadi pada tanggal 24 Oktober 2018 lalu di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
"Kami bekerjasama dengan Avsec Bandara Soekarno-Hatta mencurigai paket kiriman kargo asal Jakarta tujuan Palangkaraya," ujarnya di Kantor BNN, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Dari temuan ini, petugas menemukan 24 bungkus plastik bening berisi 24.792 butir PCC yang dimasukan ke dalam sebuah kardus berwarna cokelat.
"Sampai saat ini, petugas kami masih melakukan pengejaran terhadap A yang diduga akan menerima paket tersebut," kata Heru.
Kemudian, ungkap kasus kedua terjadi di dua tempat yang berbeda, yaitu Jakarta pada tanggal 2 Desember dan Surabaya pada Kamis (6/12/2018) lalu.
Ia menjelaskan, ungkap kasus ini berawal dari informasi akan adanya penyelundupan ekstasi asal Belanda melalui Port Klang Malaysia menuju Tanjung Pinang.
Kemudian, dari Tanjung Pinang, para tersangka membawa narkotika tersebut menuju Surabaya menggunakan Kapal Umsini.
"Saat kapal bersandar di Tanjung Priok, petugas kami melakukan penangkapan dan berhasil meringkus tiga orang tersangka beserta barang bukti 15.410 butir ekstasi yang dikemas dalam 11 bungkus plastik," ucapnya.
Ketiga orang itu berinisial SP, FM, dan AS. Untuk mengelabui petugas, para tersangka menempelkan sebagian bungkus berisi ekstasi di tubuh salah satu tersangka dengan menggunakan korset. Sementara sisanya dimasukkan ke dalam tas.
• BNN Temukan 9 Zat Baru Kandungan Narkotika Selama Tahun 2018
• Perangi Narkoba di Tahun 2018, BNN Terapkan Strategi Ofensif
"Kami juga melakukan controlled delivery ke Surabaya dan berhasil mengamankan IWS yang diduga sebagai kurir," ujar Heru.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatnnya, keempat orang tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU No 35 Tahun 2009 tebtang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.