Catatan Minor DPRD Tangsel, Empat Tahun Kerja Cuma Rampungkan 13 Perda Non Reguler
Tangerang Public Transparency Watch memberikan catatan akhir tahun terhadap kinerja DPRD Tangerang Selatan dalam kurun empat tahun belakangan.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG SELATAN - Tangerang Public Transparency Watch memberikan catatan akhir tahun terhadap kinerja DPRD Tangerang Selatan dalam kurun empat tahun belakangan.
Koordinator Divisi Monitoring Kebijakan Publik, Ahmad Priatna, menggarisbawahi fungsi DPRD dengan menyebutkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, pasal 149, bahwa DPRD kabupaten atau kota, berfungsi membuat Peraturan Daerah (Perda), anggaran dan pengawasan.
Priatna menyoroti produktivitas para anggota dewan dalam memproduksi Perda.
Dari target 73 Perda selama empat tahun, hanya 26 Perda yang berhasil dirampungkan.
Dari 26 tersebut pun setengahnya merupakan Perda reguler, alias Perda siklus anggaran, seperti APBD.
"Menurut data yang kami himpun dari berbagai sumber, DPRD Kota Tangsel hanya menyelesaikan 26 Perda dari target 73 Perda selama kurun waktun 4 tahun. Dari 26 Perda yang di buat,sebanyak 13 Perda masuk dalam katagori Perda reguler," papar Priatna, Minggu (30/12/2018).
"Fakta di atas menunjukkan lemahnya salah fungsi DPRD Kota Tangsel yaitu legislasi," tambahnya.
Priatna memberi contoh lambannya kinerja dewan dalam merampungkan Perda, di antaranya adalah perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2012 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.
"Padahal pendidikan merupakan urusan wajib yang pelaksanaannya menjadi prioritas pemerintah daerah, dan sebagai bentuk pelaksanaannya di atur dalam peraturan daerah yang mana DPRD mewiliki andil dalam proses pembuatannya," jelasnya.
Selain profuktivitas pembuatan Perda, Priatna juga menyebut, sampai saat ini, anggota dewan belum menyelesaikan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PropemPerda) dari tahun 2015-2018.
Seperti diketahui, fasilitas yang dinikmati para wakil rakyat itu tidak main-main. Bahkan kantor yang digunakan sampai saat ini masih ngontrak itu juga memiliki anggaran yang cukup besar.
"Padahal gaji dan tunjangan yang lebih dari 33 Juta yang diterima setiap bulan tidak juga membuat kinerja meningkat. Hal tersebut dirasa mubazir menginggat anggaran yang keluar setiap bulan untuk membiayai dan memfasilitasi kerja-kerja anggota dewan tetapi tidak berdampak pada peningkatan kualitas kinerjanya," tegas dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/kipas-lagi.jpg)