Ditanya Soal Peran DPRD dalam Proyek Korupsi Jalan Nangka, Kasatreskrim Polresta Depok Irit Bicara
Deddy sudah irit bicara saat ditanya apa penyidik Unit Tipikor Polresta Depok bakal menambah tersangka baru selain bekas Wali Kota Depok Nur Mahmudi
Penulis: Bima Putra | Editor: Erlina Fury Santika
Fickar menjelaskan, selama berkas belum dinyatakan lengkap atau P-21, penentuan tersangka sepenuhnya berada di kewenangan penyidik selama memiliki dua alat bukti.
Dia membenarkan bila Jaksa dapat mengusulkan agar penyidik menambah tersangka baru, tapi kewenangan selama berkas belum masuk ke pengadilan tetap di penyidik Unit Tipikor Polresta Depok.
"Penentuan tersangka itu ada di tingkat penyidikan. Karena itu kewenangan menentukan tersangka adalah penyidik dari kepolisian. Jaksa bisa mengusulkan, tapi tetap kewenangan ada pada penyidik," jelas Fickar.
Sebelumnya, Suparyono mengatakan penyidik Unit Tipikor Polresta Depok memiliki bukti video bahwa proyek pembebasan lahan Jalan Nangka masuk di pembahasan anggaran perubahan APBD tahun 2015.
Dia menuturkan Ketua DPRD Depok Hendrik Tangke Allo mengetahui dan menyetujui proyek pembebasan lahan Jalan Nangka masuk dalam APBD perubahan tahun 2015.
Suparyono mendasari pernyataannya karena diperiksa jadi saksi meringankan untuk Nur Mahmudi dan menyaksikan video finalisisasi pembahasan APBD perubahan tahun 2015 bersama penyidik.
"Polisi punya semua video, pas pembahasan ada, finalisisasi ada. Yang ditonton bareng itu finalisisasi saja. Waktu itu yang nonton bareng itu, saya, satu penyidik, dan penasihat hukum pak Nur Mahmudi. Saya diperiksa dari jam 09.00 WIB pagi sampai Asar," kata Suparyono, Senin (17/12/2018).
Dia mempertanyakan bila ada anggota Banggar DPRD Depok yang menyangkal kalau proyek pembebasan lahan Jalan Nangka tak dibahas dalam APBD perubahan tahun 2015.
Seperti Suparyono, Daniel menjelaskan APBD Kota Depok yang diaudit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) adalah APBD perubahan tahun 2015 sebesar Rp 11 miliar, bukan APBD murni tahun 2014 sebesar Rp 6 miliar.
"Kerugian negara menurut BPKP sebesar Rp 10,7 miliar dari anggaran yang diaudit sebesar Rp 11 miliar. Jadi ranah perkara ini adalah APBD Perubahan tahun 2015 bukan APBD murni Jalan Nangka yang Rp 6 Miliar," jelas Daniel, Selasa (2/10/2018).
Berkas perkara korupsi pembebasan lahan Jalan Nangka sendiri baru saja dikembalikan penyidik Unit Tipikor Polresta Depok pada Jumat (28/12/2018) lalu.
Butuh waktu nyaris dua bulan bagi penyidik Unit Tipikor Polresta Depok melengkapi berkas yang pada awal November lalu dinyatakan belum beres untuk kedua kalinya oleh Jaksa Peneliti Berkas Kejari Depok.