Ditanya Soal Peran DPRD dalam Proyek Korupsi Jalan Nangka, Kasatreskrim Polresta Depok Irit Bicara
Deddy sudah irit bicara saat ditanya apa penyidik Unit Tipikor Polresta Depok bakal menambah tersangka baru selain bekas Wali Kota Depok Nur Mahmudi
Penulis: Bima Putra | Editor: Erlina Fury Santika
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Kasatreskrim Polresta Depok Kompol Deddy Kurniawan irit bicara saat dikonfirmasi pernyataan Wakil Ketua II DPRD Depok M. Supariyono yang mengatakan bahwa Banggar DPRD Depok periode 2014-2019 mengetahui proyek korupsi pembebasan lahan Jalan Nangka.
Ditemui usai jumpa pers Kaleidoskop tahun 2018 di Mapolresta Depok, Deddy hanya diam sembari berjalan menuju ruangannya tanpa membantah atau membenarkan pertanyaan Suparyono.
Berulangkali ditanya dia memilih tetap tak buka suara, bahkan saat ditanya wartawan apakah dia belum mau berbicara, dia hanya diam sambil tetap berjalan.
Baru sekitar tiga meter sebelum ruangannya dia menanggapi pertanyaan yang diajukan wartawan meski hanya mengulang jawaban di pertanyaan yang berbeda.
"Kan saya sudah bilang, yang penting berkas sudah kita kembalikan," singkat Deddy sembari membuka pintu ruangannya dan meninggalkan wartawan di Mapolresta Depok, Sabtu (29/12/2018).
Deddy sudah irit bicara saat ditanya apa penyidik Unit Tipikor Polresta Depok bakal menambah tersangka baru selain bekas Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan bekas Sekda Depok Harry Prihanto.
Pasalnya, bekas Kasi Pidsus Kejari Depok Daniel De Rozari yang pernah jadi Jaksa Peneliti Berkas untuk kasus korupsi pembebasan lahan Jalan Nangka menyatakan penambahan tersangka dimungkinkan.
Pun dengan Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar yang mengatakan tersangka dipastikan bertambah karena kedua tersangka turut dijerat pasal 55 KUHP tentang Penyertaan dalam Tindak Pidana.
Deddy hanya membenarkan selain dijerat pasal 2 dan 3 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Nur Mahmudi dan Harry turut dijerat pasal 55 KUHP.
• Polresta Depok Libatkan Satpam dan Hansip Cegah Perampokan
• Polresta Depok Kembalikan Berkas Korupsi Pembebasan Lahan Jalan Nangka ke Kejari
• Marak Kejahatan Jalanan, Tingkat Peredaran Narkoba di Depok Meningkat
"Enggak tahu ya, sekarang belum tahu (Ada tersangka baru atau tidak). Memang sudah (Dijerat pasal 55 KUHP)," ujarnya.
Saat ditanya apa penyidik Unit Tipikor Polresta Depok dapat menambah tersangka tanpa harus menunggu petunjuk dari Kejari Depok.
Deddy kembali tak menjawab gamblang, dia hanya menuturkan Jaksa Peneliti Berkas Kejari Depok dapat meminta penyidik untuk menambah tersangka.
"Sementara kita masih mengikuti petunjuk Jaksa. Intinya masalah kasus Nur Mahmudi kita menunggu petunjuk Jaksa. Kalau Jaksa minta ditambah atau apa ya kita ikuti," tuturnya.
Pernyataan Deddy soal penambahan tersangka harus menunggu petunjuk dari Jaksa Peneliti Berkas Kejari Depok berbeda dengan Fickar.
Fickar menjelaskan, selama berkas belum dinyatakan lengkap atau P-21, penentuan tersangka sepenuhnya berada di kewenangan penyidik selama memiliki dua alat bukti.
Dia membenarkan bila Jaksa dapat mengusulkan agar penyidik menambah tersangka baru, tapi kewenangan selama berkas belum masuk ke pengadilan tetap di penyidik Unit Tipikor Polresta Depok.
"Penentuan tersangka itu ada di tingkat penyidikan. Karena itu kewenangan menentukan tersangka adalah penyidik dari kepolisian. Jaksa bisa mengusulkan, tapi tetap kewenangan ada pada penyidik," jelas Fickar.
Sebelumnya, Suparyono mengatakan penyidik Unit Tipikor Polresta Depok memiliki bukti video bahwa proyek pembebasan lahan Jalan Nangka masuk di pembahasan anggaran perubahan APBD tahun 2015.
Dia menuturkan Ketua DPRD Depok Hendrik Tangke Allo mengetahui dan menyetujui proyek pembebasan lahan Jalan Nangka masuk dalam APBD perubahan tahun 2015.
Suparyono mendasari pernyataannya karena diperiksa jadi saksi meringankan untuk Nur Mahmudi dan menyaksikan video finalisisasi pembahasan APBD perubahan tahun 2015 bersama penyidik.
"Polisi punya semua video, pas pembahasan ada, finalisisasi ada. Yang ditonton bareng itu finalisisasi saja. Waktu itu yang nonton bareng itu, saya, satu penyidik, dan penasihat hukum pak Nur Mahmudi. Saya diperiksa dari jam 09.00 WIB pagi sampai Asar," kata Suparyono, Senin (17/12/2018).
Dia mempertanyakan bila ada anggota Banggar DPRD Depok yang menyangkal kalau proyek pembebasan lahan Jalan Nangka tak dibahas dalam APBD perubahan tahun 2015.
Seperti Suparyono, Daniel menjelaskan APBD Kota Depok yang diaudit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) adalah APBD perubahan tahun 2015 sebesar Rp 11 miliar, bukan APBD murni tahun 2014 sebesar Rp 6 miliar.
"Kerugian negara menurut BPKP sebesar Rp 10,7 miliar dari anggaran yang diaudit sebesar Rp 11 miliar. Jadi ranah perkara ini adalah APBD Perubahan tahun 2015 bukan APBD murni Jalan Nangka yang Rp 6 Miliar," jelas Daniel, Selasa (2/10/2018).
Berkas perkara korupsi pembebasan lahan Jalan Nangka sendiri baru saja dikembalikan penyidik Unit Tipikor Polresta Depok pada Jumat (28/12/2018) lalu.
Butuh waktu nyaris dua bulan bagi penyidik Unit Tipikor Polresta Depok melengkapi berkas yang pada awal November lalu dinyatakan belum beres untuk kedua kalinya oleh Jaksa Peneliti Berkas Kejari Depok.