Pilpres 2019

Petinggi PKS: Sumbangan Kampanye Kepada Capres dan Cawapres Tidak Harus Dana Tunai

Hidayat Nur Wahid mengatakan tidak ada aturan partai koalisi harus menyumbang dana kampanye untuk pasangan capres dan wakil presiden yang diususung

Editor: Erik Sinaga
YouTube
Hidayat Nur Wahid 

TRIBUNJAKARTA.COM- Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengatakan tidak ada aturan partai koalisi harus menyumbang dana kampanye untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusungnya.

Hal itu disampaikan Hidayat untuk menanggapi pemberitaan soal PKS, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN) yang belum memberikan sumbangan dana kampanye untuk pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Pertama, aturan itu enggak ada ya. Kita kan ikutin aturan saja. Tidak ada yang menyebutkan bahwa partai kemudian menyetorkan dana kampanye tertentu," ujar Hidayat di kompleks parlemen, Rabu (2/1/2019).

Hidayat mengatakan dana kampanye bisa berasal dari banyak sumber. Bisa dana pribadi pasangan calon dan sumbangan manapun termasuk partai.

Namun, tidak ada kewajiban bagi partai untuk melakukan itu.

"Bisa dari partai, bisa juga partai tidak memberikan dananya dalam bentuk cash," kata dia.

Namun, Hidayat merasa partainya sudah memberikan sumbangan yang lebih besar kepada Prabowo-Sandiaga.

Ramai Kasus Mahar Sandiaga Uno: Ini Beda Mahar dan Dana Kampanye, Sanksinya Berat

Terima Dana Sumbangan Rp 20 Ribu, Prabowo Subianto: Saya Terharu Atas Dukunganmu

PKS: Memang Gerindra Bisa Calonkan Prabowo-Sandiaga Tanpa Dukungan Partai Pendukung?

Sumbangan yang dimaksud adalah rekomendasi untuk mengusung Prabowo-Sandiaga sebagai capres dan cawapres.

Selain itu, PKS juga telah mengampanyekan Prabowo-Sandiaga di setiap kampanye para calegnya.

"Jadi saya berharap permasalahan ini tidak kemudian dipahami sebagai sekadar bahwa dana dalam rangka pemenangan itu adalah dana cash," kata Hidayat. (Jessi Carina)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hidayat Nur Wahid: Tidak Ada Aturan Partai Koalisi Harus Sumbang Dana Kampamye

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved