Akhir Pelarian Pelaku Pembunuhan Pengunjung Diskotek Bandara di Alor: Ditangkap Tanpa Perlawanan
Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat kembali menangkap satu pelaku yang terlibat keributan berujung pembunuhan kepada dua pengunjung Diskotek Bandara.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBON JERUK - Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat kembali menangkap satu pelaku yang terlibat keributan berujung pembunuhan kepada dua pengunjung Diskotek Bandara.
Pelaku berinisial ZK alias U itu ditangkap di rumah kerabatnya di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur pada Senin (31/12/2018).
"Pelaku ini ditangkap tanpa perlawanan di salah satu rumah saudaranya di Alor. Di sana itu dia melarikan diri," kata Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Martson Marbun di kantornya, Kamis (3/1/2019).
Marbun mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan ZK merupakan salah satu pemicu terjadinya keributan berujung kematian dua pengunjung Diskotek Bandara, Kebon Jeruk, pada 17 Oktober 2018.
"Peran dia dari hasil pemeriksaan ikut melakukan pemukulan menggunakan tangan terhadap korban-korban baik yang tewas," kata Marbun.
Atas ditangkapnya AZ, kini total telah empat pelaku pembunuhan pengunjung Diskotek Bandara yang telah tertangkap.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek Kebon Jeruk telah menangkap tersangka lain yakni Frengki Manu alias Engki (26) dan Julius Umu alias Bobi (38) di Bangka Belitung dan Berto yang ditangkap di Jakarta.
"Total (tersangka) ditambah yang setelah kita amankan dari Alor ada 4 orang. Masih ada 10 sampai 11 orang lagi yang masih DPO," kata Marbun.
• Polres Kota Tangerang Amankan 2,5 Kg Sabu yang Bakal Diedarkan Saat Pesta Tahun Baru di Diskotek
• Residivis Kasus Penganiayaan, Ini Rekam Jejak Preman Berdarah Dingin Pembunuh di Diskotek Bandara
• Masuk Daftar Pencarian Orang, Polisi Buru 12 Pelaku Pembunuhan di Diskotek Bandara
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Irwandy Idrus mengatakan, saat diperiksa AZ mengaku berada di Alor untuk menjenguk orangtuanya yang tengah sakit.
"Pelaku melarikan diri ke Kabupaten Alor dengan alasan orang tuanya sakit dan ini kesempatan terakhirnya karena dia sudah mengetahui cepat atau lambat akan ditangkap," kata Irwandy.
Atas perbuatannya, pelaku ZK dikenakan Pasal 170 KUHP Juncto Pasal 351 KUHP.
