Menhub Tegaskan Perlintasan Sebidang Tidak Boleh Dibangun di Sepanjang Jalur Kereta Api
Budi mencontohkan di Provinsi Sumatera Utara, banyak jalur kereta api yang minim pengawasan untuk perlintasan sebidang
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, TEBET - Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi, mengatakan, di sepanjang jalur kereta api sebenarnya tidak boleh dibangun sebuah perlintasan sebidang.
Sebab, perlintasan sebidang memicu terjadinya risiko kecelakaan lebih tinggi dan kemacetan yang panjang.
Budi menjelaskan, penutupan perlintasan sebidang bisa dilakukan dengan membuat alternatif lain.
"Dengan membuat jembatan atau Jalan Layang (fly over) atau pilihan lain membangun underpass. Tapi cara itu butuh waktu. Sosialisasi kita akan lakukan intensif, mengupayakan dari pengurangan perlintasan sebidang," bebernya saat ditanyai TribunJakarta.com pada Sabtu (5/1/2019) saat berada di Commuter Line, Jakarta Selatan.
Budi mencontohkan di Provinsi Sumatera Utara, banyak jalur kereta api yang minim pengawasan untuk perlintasan sebidang.
"Daerah Sumatera Utara ada yang penjaganya kurang. Kita intinya usaha me-manage perlintasan sebidang dengan mengaktifkan fungsi-fungsi palang pintu, membangun fly over atau underpass, kalau perlintasan sebidang tidak resmi kita kurangi," lanjutnya.
Sejalan dengan pernyataan Menhub RI tersebut, penutupan perlintasan sebidang akan diberlakukan di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Tepatnya di putaran kampus IISIP arah Depok maupun sebaliknya.
• Pasca Kebakaran, Warga Mulai Mengais Sisa Harta Benda Mereka
Wacana pembangunan jalan layang (fly over) akan terealisasikan pada tahun ini di wilayah Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Sebab, sebanyak tiga perlintasan sebidang di wilayah Jagakarsa acapkali membuat kemacetan yang sangat panjang.
"Mulai tahun ini (2019) akan dibangun perlintasan fly over IISIP dan menutup perlintasan sebidang," jelas Lurah Lenteng Agung, Satia.