Kabar Artis

Hotman Paris Jelaskan Beda 'Mencari Rezeki' dengan Eksploitasi Pada Kasus Prostitusi, Ini Katanya

Hotman Paris menyebut wanita yang menjajakan diri pada kasus prostitusi tak bisa dikenakan hukuman pidana.

Penulis: Erlina Fury Santika | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunSumsel.com
Hotman Paris 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pengacara kondang Hotman Paris berikan kuliah singkat soal kasus prostitusi.

Kuliah singkat itu Hotman Paris sampaikan melalui unggahan video akun Instagramnya, @hotmanparisofficial.

Kala itu Hotman Paris yang tengah ngopi di warung kopi langganannya, Kopi Johny, menjawab pertanyaan dari seorang sopir ojek online.

Pertanyaan itu mengenai perbedaan antara 'mencari rezeki' dengan eksploitasi pada kasus prostitusi.

Kepada Hadi, sopir tersebut, Hotman Paris menjelaskannya melalui Undang-undang Perdagangan Orang, No.21 Tahun 2007.

"Pagi ini saya ngopi dengan (sopir) Grab. Ada pertanyaan dari Pak Hadi (nama sopir tersebut). Di Undang-undang Perdagangan Orang kan syarat (terjerat hukumannya), korban harus tereksploitasi. Artinya korban itu harus menderita. Ya seperti perbudakan di Amerika lah," ucap Hotman Paris sambil merangkul sopir tersebut, Rabu (9/1/2019).

"Kalau mengejar rezeki, (misalnya dengan tarif) Rp80 juta, apakah itu tereksploitasi?" lanjutnya melempar pertanyaan.

Hotman Paris menjelaskan, dua hal tersebut jelas berbeda.

Sebab, seperti yang disinggung di atas, eksploitasi berarti korban merasa menderita, baik secara psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi dan lainnya. Sedangkan menjual diri tidak demikian.

Lebih lanjut, Hotman Paris menyebut tindakan 'mencari rezeki' dalam kasus prostitusi tidak bisa dikenakan UU Perdagangan orang.

Desak Temukan Oknum Pejabat di Kasus VA, Hotman Paris: Kenapa Cuma Artis yang Diekspose?

Ovy Ratu Serigala Cerita Hubungan Ranjang Bareng Tiga Suami, Hotman Paris Terkejut Lantaran Ini

Chikita Meidy Keluarkan Jurus Ini, Hotman Paris Menjauh Tak Jadi Menggodanya

"Jadi tereksploitasi sama mengejar rezeki, dua hal berbeda. Sehingga perbuatan mengejar rezeki tak bisa diterapkan di Undang-undang Perdagangan Orang," jelas pengacara berusia 59 tahun itu.

"Jadi sampai hari ini belum ada Undang-undang yang melarang pelacuran. Undang-undang loh," imbuhnya.

"Pasal 1 KUHP Pidana menyatakan, tidak boleh dipidana kalau tidak ada Undang-undang," sambungnya lagi.

Pernyataan serupa juga ia sampaikan dalam unggahan berikutnya.

Hotman Paris menegaskan lagi bahwa tindakan menjual diri bukanlah tindakan pidana, sekalipun di Jawa Timur, UU tersebut sudah diterapkan.

"Pertanyaan hukum kepada ahli hukum. Di mana diatur dalam Undang-undang, bahwa perbuatan wanita menjual diri adalah merupakan tindak pidana?" tanya Hotman Paris.

"Di KUHP Pidana tidak ada. Di Undang-undang Perdagangan Orang yang sekarang diterapkan di Jawa Timur, itu juga tidak mengatur hal seperti itu," terang ayah tiga anak ini.

"Undang-undang Perdagangan Orang itu pada dasarnya mirip-mirip seperti larangan perbudakan atau eksploitasi seperti di Amerika zaman dahulu, kepada orang-orang negro," ujarnya memberi contoh.

Hotman Paris menyebut, tindakan menjual diri justru menguntungkan pihak yang bersangkutan, misalnya pelacur perempuan.

"Korbannya harus merasa tereksploitasi. Itu syaratnya. Kalau pelacuran kan wanitanya tidak korban. Ia menikmati, mendapat uang, mendapatkan untung," papar Hotman Paris.

Kendati begitu, Hotman Paris mengaku akan tetap mendukung penegakan hukum di Indonesia.

"Kita mendukung penegakan hukum. Tapi ubah dulu perundang-undangannya," tandas Hotman Paris.

Singgung Cukong, Pejabat dan Pengusaha

"Vanesa si heboh," begitu keterangan salah satu video yang diunggah pengacara nyentrik Hotman Paris beberapa waktu lalu.

Vanesa yang dimaksud tak lain VA yang beneran bikin heboh setelah tertangkap karena praktik prostitusi online di Surabaya, Sabtu (5/1/2019).

Hotman Paris pernah berkolaborasi dengan VA di program Hotman Paris Show. Bintang tamu acara saat itu adalah Nafa Urbach.

Ada tujuh video dan satu foto VA menjadi co-host. Salah satu video berisi pengakuan VA soal mantan tunangannya.

Alih-alih ikut bertanya soal Nafa Urbach, VA malah menceritakan momen hubungannya dengan mantan tunangannya yang disebut cucu Sukarno.

"Dia kan sudah hampir empat tahun di hidup aku kalau bilang berkesan ya pasti banyak banget memori indah yang akau alami dan memori baik. He is actually really really nice person," ungkap VA.

Follow:

Tak diketahui maksud Hotman Paris tentang video dan foto VA. Tapi ada satu video yang menarik setelah kasus prostitusi yang libatkan VA terungkap.

Video satu ini memperlihatkan Hotman Paris sedang di pinggir kolam renang rumahnya.

Ia menyoal dugaan prostitusi online di Jawa Timur yang diduga melibatkan artis inisial VA yang pernah menjadi co-host Hotman Paris Show.

Hotman Paris mengaku banyak orang bertanya di Kopi Johny siapa konglomerat atau pejabat yang sanggup membayar Rp 80 juta untuk kencan dua sampai tiga jam.

Dalam kasus ini polisi memastikan seorang pengusaha asal Surabaya ditangkap sedang berhubungan badan dengan VA yang bertarif Rp 80 juta.

Hotman Paris pun meminta media berani mengungkap pengusaha tersebut.

Ia juga menantang polisi yang hanya menyebut germo dan artisnya saat ekspose, sementara tidak untuk orang pengguna jasa.

Belajar dari kasus ini, malah Hotman Paris meminta semua istri pengusaha dan pejabat di Jawa Timur untuk memeriksa WhatsApp dan pesan pendek di ponsel suaminya.

"Semua istri pengusaha dan pejabat di Jatim agar periksa wa dan sms di hp suaminya! Razia buaya darat! Cukong rokok atau cengkeh?? Atau upeti ke pejabat? Hai oknum wartawan : kok tutup mulut? Di lobby apa sama si cukong? Di janjikan apa agar nama cukong rahasia? Knp cuma nama artis yg di ekspose? Aparat : kalau ekspose jangan cuma germo dan artis yg di pajang? Juga cukong nya! Jangan diskriminasi! Saat ini Si cukong akan rela habis seharga lamborgini asal namanya tdk terekspose! Wao wao rezekiiiiiiiii moplok menunggu wartawan!," begitu tulis Hotman Paris di keterangan videonya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved