Kabar Artis

Artis AC, TP, BS, ML dan RF Disebut Masuk Pusaran Prostitusi Online, Polisi Beberkan Dugaan Alurnya

Berikut TribunJakarta.com himpun temuan dari polisi atas kasus prostitusi online yang diduga melibatkan sejumlah artis.

Penulis: Erlina Fury Santika | Editor: Wahyu Aji
Surabaya.Tribunnews.com/Mohammad Romadoni
Inilah Dua Tersangka Prostitusi Online yang Menyeret Artis VA dan Ditangkap di Surabaya 

Tarif Rp25-300 juta

Luki menjelaskan 45 artis yang diduga terlibat prostitusi online itu memiliki tarif yang beragam.

Tarif tersebut mulai dari Rp25 juta, Rp80 juta, Rp100 juta hingga lebih dari Rp300 juta per pertemuan.

Sejauh ini, pihaknya baru memeriksa dua artis. Lainnya, termasuk lima artis yang disebutkan, akan menyusul untuk diperiksa.

Pihak kepolisian juga sudah menetapkan dua muncikari, Endang dan Tantri, yang keduanya pun sudah ditahan.

Nilai transaksi mencapai Rp2,8 miliar

Sementara itu, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, praktik prostitusi online yang diduga melibatkan artis ini tergolong besar.

Dilansir TribunJatim.com, polisi menduga transaksi transfer dalam kurun waktu selama satu tahun itu mencapai hingga miliaran rupiah.

Fakta otentik itu diperkuat dari data digital penelusuran data Perbankan berupa transaksi transfer dari rekening satu tersangka muncikari, yakni Endang.

"Dari data digital rekening koran (Mucikari) nilainya Rp 2, 8 miliar," ungkapnya saat doorstop di Gedung Rupatama Mapolda Jatim, Kamis (10/1/2019).

Follow:

Kasus VA dan AS, dibebaskan sementara

Tabir prostitusi online itu makin tersibak setelah artis VA diciduk di sebuah hotel kawasan Surabaya, Sabtu (5/1/2019).

Kala itu, polisi tak hanya mendapatkan VA, namun juga model berinisal AS di hotel yang sama namun dengan kamar yang berbeda.

Artis diduga VA (baju ungu) tengah digiring polisi saat terciduk di sebuah hotel kawasan Surabaya, Sabtu (5/1/2019). VA disebut terlibat prostitusi online.
Artis diduga VA (baju ungu) tengah digiring polisi saat terciduk di sebuah hotel kawasan Surabaya, Sabtu (5/1/2019). VA disebut terlibat prostitusi online. (SURYA/MOHAMMAD ROMADONI)

Meski sudah dibebaskan setelah diperiksa selama 1x24 jam oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, keduanya tidak sepenuhnya lolos dari jeratan hukum.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved