Pileg 2019
Kode Inisiatif Sebut Keputusan Bawaslu Terkait Pencalonan OSO dapat Timbulkan Masalah Baru
jika OSO terpilih, yang bersangkutan harus menyerahkan surat pengunduran diri dari pengurus parpol, satu hari sebelum penetapan calon DPD terpilih
Penulis: Nawir Arsyad Akbar | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nawir Arsyad Akbar
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Konsitusi dan Demokrasi (KODE) Inisiatif menyayangkan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terkait pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Ketua Kode Inisiatif Veri Junaedy mengatakan putusan Bawaslu dalam sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu KPU terkait OSO dapat menimbulkan masalah di masa depan.
Putusan tersebut memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memasukkan nama Oesman Sapta Odang (OSO), ke daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI.
Namun, jika kelak OSO terpilih, yang bersangkutan harus menyerahkan surat pengunduran diri dari pengurus parpol, satu hari sebelum penetapan calon DPD terpilih.
"Dengan putusan seperti ini Bawaslu seperti memberikan angin surga, padahal putusannya menjadi tidak berarti dan justru tidak memberikan kepastian hukum. Model putusan Bawaslu saat ini, justru akan memunculkan persoalan baru," ujar Very Junaedy lewat keterangan resmi yang diterima, Kamis (10/1/2019).
Seandainya OSO terpilih sebagai anggota DPD melalui proses pemilu, KPU berpotensi membatalkan keterpilihannya jika yang bersangkutan tak serahkan surat pengunduran diri dari Ketua Umum Partai Hanura.
Menurut Very Junaedy, putusan Bawaslu itu tidak memiliki makna yang berarti dalam mewujudkan keadilan Pemilu.
• GKR Hemas Tidak Akui Kepemimpinan Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD RI
• Soal Larangan Pengurus Partai jadi Calon Anggota DPD, KPU Diminta Ikuti Putusan MK
• Gugatan Oesman Sapta Odang Soal Caleg DPD Tidak Dikabulkan Bawaslu RI
"Bisa dibayangkan, bagaimana jika yg bersangkutan terpilih, lantas kemudian dibatalkan keterpilihannya oleh KPU? Pasti yg terjadi adalah sengketa lanjutan, artinya masalah ini akan berlarut larut," ujar Very Junaedy.
Apalagi, Bawaslu sebelumnya pernah membuat putusan pelanggaran administrasi, yang seharusnya secara substansi, putusan yang lama yakni mengacu pda putusan MK.
"Oleh karena itu, kami sangat menyayangkan putusan Bawaslu ini," ujar Very Junaedy.