Soal Larangan Pengurus Partai jadi Calon Anggota DPD, KPU Diminta Ikuti Putusan MK

memilih putusan MK membuat KPU tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan putusan MK

Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
istimewa
Komisi Pemilihan Umum 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman mengatakan pihaknya masih menunggu salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta yang memenangkan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dalam gugatan aturan pelarangan pengurus partai sebagai calon anggota DPD RI.

Putusan PTUN Jakarta itu memerintahkan KPU RI membatalkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 dan memasukkan OSO dalam DCT (Daftar Calon Tetap) karena tidak ada nama OSO dan SK KPU tersebut.

Namun, Arief mengatakan pihaknya masih harus menunggu salinan putusan PTUN itu untuk melaksanakannya.

“Sampai sekarang kami baru menerima salinan putusan mahkamah konstitusi (MK) dan mahkamah agung (MA), kami masih akan menunggu salinan putusan PTUN, agar sekalian kami pelajari baru kemudian kami membuat keputusan,” ujar Arief, Sabtu (17/11/2018).

Hal itu disampaikan Arief usai menjadi pembicara dalam Koordinasi Nasional KPU RI di Ecovention Ancol, Jakarta Utara.

Arief pun menegaskan pihaknya tak akan gegabah membuat keputusan yang tidak menyandingkan ketiga salinan keputusan itu.

“Pokoknya nanti kami rumuskan setelah menerima putusan PTUN,” pungkasnya.

Upaya Hukum Oso Dipertanyakan
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mempertanyakan sejumlah upaya hukum yang dilakukan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang alias OSO.

Upaya hukum itu dilakukan setelah KPU RI tidak memasukkan OSO kedalam Daftar Calon Sementara (DCS) DPD RI untuk Pemilu 2019.

Ditambah lagi ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 mengenai larangan pengurus partai politik menjadi anggota DPD RI.

OSO mengajukan gugatan ke Bawaslu RI, Mahkamah Agung, dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Namun, langkah itu tidak diikuti pengurus partai politik lainnya yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI.

"Ada putusan MK menimbulkan syarat baru supaya mundur dari kepengurusan parpol. Dengan itu maka di atas 200 orang bisa memenuhi itu," ujarnya di acara diskusi Sikap KPU dan Potensi Gangguan Pemilu Paska Benturan Putusan MK dan MA serta PTUN dalam Pencalonan Anggota DPD, di Jakarta Pusat, Minggu (18/11/2018).

"Calon lain bisa ada yang mundur ada yang memenuhi syarat tambahan bukan pengurus parpol," tambahnya.

Setelah putusan MK dikeluarkan pada 23 Juli 2018, maka putusan lembaga itu secara seketika berlaku.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved