Kasus Korupsi
Buron Empat Bulan, Anggota DPRD Sumut Tersangka KPK Serahkan Diri ke Polsek Kelapa Dua Tangsel
Hal itu dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander Yurikho saat dihubungi TribunJakarta.com.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, KELAPA DUA - Buronan KPK, tersangka kasus dugaan suap terkait fungsi dan kewenangan selaku anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Ferry Suando Tanuray Kaban, menyerahkan diri ke Polsek Kelapa Dua, Jumat (11/1/2019).
Hal itu dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander Yurikho saat dihubungi TribunJakarta.com.
"Mantan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Partai Bulan Bintang (PBB) diantar oleh istri dan keluarga. Yang akan menyerahkan diri ke KPK," kata Yurikho.
Pihak aparat Polsek Kelapa Dua pun menyerahkan ke KPK, untuk ditindaklanjuti.
"Selanjutnya dilakukan pengawalan oleh Ipda Aslan Marpaung dan Brigadir R Hidayat untuk diserahkan kepada penyidik KPK di Jakarta," jelasnya.
• Pembangunan Tol Kunciran-Cengkareng Bikin Warga Khawatir, Pembebasan Lahan Dihargai Murah
Anggota DPRD Sumut dari Partai Bulan Bintang (PBB) dari periode 2009-2014 dan 2014-2019.
KPK menetapkan Ferry sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak 28 September 2018 lalu.
Sebelum ditetapkan sebagai DPO, KPK sudah melayangkan dua kali pemanggilan pada yaitu pada 14 dan 21 Agustus 2018.