KPU Imbau Kepala Daerah Tak Sembarangan Acungkan Simbol Politik
Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Hasyim Asy'ari mengingatkan kepala daerah untuk memahami aturan kampanye Pemilu 2019.
TRIBUNJAKARTA.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Hasyim Asy'ari mengingatkan kepala daerah untuk memahami aturan kampanye Pemilu 2019.
Jika kepala daerah berencana kampanye, mereka wajib cuti.
Hasyim juga mengingatkan kepala daerah untuk berhati-hati dalam menunjukan gestur-gestur politik, seperti mengacungkan satu atau dua jari.
• Ada Bisnis Restoran hingga Endorse, Ini Pabrik Uang Luna Maya di Luar Bayaran Artis
• 4 Pemain Indonesia Eks Liga 1 Pindah ke Klub Luar Negeri, Tiga di Antarnya Jebolan Persib Bandung
Jika kepala daerah didapati menunjukan gestur satu atau dua jari tanpa izin cuti kampanye, maka ia bisa diduga melakukan pelanggaran pemilu.
"Bisa dianggap kampanye bisa enggak. (Kampanye) kalau dilakukan di hari kerja ya pas acung itu harus cuti dulu," kata Hasyim di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (11/1/2019).
Aturan mengenai kampanye pejabat daerah tertuang dalam Pasal 281 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
• Pelatih Sebut Pesepeda Chrismonita Dwi Putri Masih Kalah Pengalaman
• Ramalan Cinta Zodiak Sabtu 12 Januari 2019, Cancer Bakal Ketemu Seseorang Istimewa
Pasal itu menyebutkan, kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, gubenur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi beberapa ketentuan.
Mereka tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat juga menjalani cuti di luar tanggungan negara.
• Pedangdut Cita Citata Rilis Lagu Terbarunya Berjudul Aku Pergi, Intip Lirik dan Video Musiknya
• Baru Gabung Latihan Persija Jakarta, Riko Simanjuntak Pastikan Kondisi Fisiknya Tetap Bugar
Selain itu, cuti dan jadwal cuti dilaksanakan dengan memerhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Terhadap aturan-aturan itu, Hasyim meminta kepala daerah untuk memahaminya.
"Harus ingat dan banyak baca aturan ya, aturan ada kan untuk ditaati," kata dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/komisioner-kpu-hasyim-asyari-1.jpg)