Selain AC, TP, BS, ML dan RF, Polisi Juga Akan Panggil FG Terkait Kasus Dugaan Prostitusi Online
Kapolda Jatim membeberkan enam nama artis yang diduga kuat terlibat jaringan prostitusi online
TRIBUNJAKARTA.COM - Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, membeberkan enam nama artis yang diduga kuat terlibat jaringan prostitusi online yang diduga melibatkan 45 artis dan 100 model cantik.
Luki memaparkan pihaknya sudah mengantongi nama-nama sederet artis dari tim digital forensik. Adapun enam artis itu merupakan dua artis sinetron televisi swasta yang cukup besar, dua mantan finalis ajang Puteri Indonesia dan artis FTV atau foto model.
“Surat pemanggilan sebagai saksi sudah dilayangkan untuk Minggu depan,” ungkapnya saat Doorstop di Ditreskrimsus Podad Jatim, Jumat (11/1/2019).
• Ini Daftar Pemain Baru dan Dilepas Persib Bandung hingga Bocoran Sosok Pengganti Oh In-Kyun
• Luna Maya Berbincang dengan Ariel Noah di Telepon, Ussy Sulistiawaty Akui Senyum-senyum Sendiri
Seperti yang disampaikan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyebutkan nama artis yang sudah teridentifikasi yaitu inisial AC, TP, BS, ML dan RF, serta tambahan satu artis FG yang diduga kuat terlibat jaringan prostitusi online.
Kapolda Jatim membenarkan ada dua finalis Pueteri Indonesia yang diduga terlibat kasus prostitusi artis.
“Finalis Puteri Indonesia tahun 2016 dan 2017,” ucap Luki.
5 inisial artis
Luki menyebutkan lima artis tersebut berinisial AC, TP, BS, ML dan RF.
Dugaan kelima artis ini terlibat diperkuat dengan data otentik yang dimiliki tim penyidik.
Kelimanya akan dipanggil untuk dimintai keterangan segera.
• Dua Kali Menikah Gara-gara Ini, Aura Kasih Tak Sabar Tunggu Momongan dari Eryck Amaral
• Luna Maya Tanyakan Kabar Lewat Telepon, Ariel Noah Jawab Enteng: Kayaknya Kenal Ya
• Terungkap Tujuan Mulia Jane Shalimar untuk Vanessa Angel, Kecewa Maksud Baiknya Dicampakkan
• Vanessa Angel Muncul Ditemani Kekasih, Bilang Ini Setelah Jane Shalimar Kecewa Disebut Cari Panggung
• Mantan Muncikari Robby Abbas Beberkan Cara Tentukan Tarif Prostitusi Artis
• Kapolda Jawa Timur Sebut Muncikari VA Juga Sediakan 45 Artis lainnya
• Kena Semprot Polisi Bahas 45 Artis Terlibat Prostitusi, Billy Syahputra: Gue Mah Salah Aja
"Dalam waktu dekat yang bersangkutan (kelima artis) yang diduga terlibat prostitusi artis akan dipanggil untuk memperkuat penyidikan ini," tegasnya.
Tak hanya data yang dimiliki oleh timnya, Luki juga bekerjasama dengan sejumlah perbankan untuk menelusuri rekening koran milik dua tersangka muncikari, Endang (37) dan Tantri (28).
Dari rekening koran itu, polisi bisa menarik sederet nama-nama yang masuk dalam pusaran prostitusi online.
"Sudah kami pastikan barang bukti yang itu rekening koran untuk menguatkan penyidikan kasus prostitusi," ucap dia.
Tarif Rp 25 sampai Rp 300 juta
Luki menjelaskan 45 artis yang diduga terlibat prostitusi online itu memiliki tarif yang beragam.
Tarif tersebut mulai dari Rp 25 juta, Rp 80 juta, Rp 100 juta hingga lebih dari Rp 300 juta per pertemuan.
Sejauh ini, pihaknya baru memeriksa dua artis. Lainnya, termasuk lima artis yang disebutkan, akan menyusul untuk diperiksa.
Pihak kepolisian juga sudah menetapkan dua muncikari, Endang dan Tantri, yang keduanya pun sudah ditahan.
Nilai transaksi mencapai Rp 2,8 miliar
Sementara itu, Luki mengatakan, praktik prostitusi online yang diduga melibatkan artis ini tergolong besar.
Dilansir TribunJatim.com, polisi menduga transaksi transfer dalam kurun waktu selama satu tahun itu mencapai hingga miliaran rupiah.
Fakta otentik itu diperkuat dari data digital penelusuran data perbankan berupa transaksi transfer dari rekening satu tersangka muncikari, yakni Endang.
"Dari data digital rekening koran (Mucikari) nilainya Rp 2, 8 miliar," ungkapnya.
Follow:
Kasus VA dan AS, dibebaskan sementara
Tabir prostitusi online itu makin tersibak setelah artis VA diciduk di sebuah hotel kawasan Surabaya, Sabtu (5/1/2019).
Kala itu, polisi tak hanya mendapatkan VA, namun juga model berinisal AS di hotel yang sama namun dengan kamar yang berbeda.
Meski sudah dibebaskan setelah diperiksa selama 1x24 jam oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, keduanya tidak sepenuhnya lolos dari jeratan hukum.
Diwartakan TribunJatim.com, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan status hukum keduanya didapuk sebagai saksi, namun bisa saja berubah menjadi tersangka jika yang bersangkutan terbukti memperoleh penghasilan secara rutin dari kejahatan asusila prostitusi artis.
"Apabila nantinya ada temuan dari penyidik bahwa VA dan AS itu ternyata mendapatkan penghasilan dari kegiatan ini, saya tidak ingin mengatakan kegiatan itu ya, jadi tidak menutup kemungkinan kami tingkatkan bukan hanya sebagai saksi tapi tersangka," ungkapnya di Mapolda Jatim, Senin (7/1/2019).
Terbaru, VA yang sudah diperiksa sebagai saksi selama 1x24 jam itu terbukti menerima transfer dari muncikari Endang.
"Dari rekening koran untuk inisial saksi VA ini telah mendapat kiriman transfer sebanyak 15 kali dari muncikari ES," ungkap Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan di Mapolda Jatim, Kamis (10/1/2018).
Yusep menjelaskan dari catatan rekening koran yang bersangkutan, artis VA juga telah mentransfer sebanyak delapan kali ke rekening muncikari ES.
Artis VA menerima transfer dari muncikari ES selama satu tahun, mulai dari 1 Januari 2018 hingga 5 Januari 2019.
Pengguna justru jauh dari ranah pidana
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim memaparkan tidak ada regulasi dalam Undang-undang yang menjerat pengguna layanan prostitusi.
Kecuali, apabila pengguna memfasilitasi adanya prostitusi dan menerima fee dari jasa penghubung maka itu bisa dijerat ke ranah pidana.
Ditambahkannya, terkait pihak yang diduga memakai jasa VA, yaitu pengusaha inisial R asal Surabaya sudah diperiksa.
"Sementara itu berkaitan kasus ini belum ada pengguna yang diproses ke ranah pidana," pungkasnya.
Dugaan alur prostitusi online
Anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, sejak jauh hari telah memantau indikasi jaringan prostitusi terselubung melalui media sosial dua muncikari Endang dan Tantri.
Dari banyaknya dugaan artis yang terlibat, Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menerangkan perkiraan alur prostitusi online yang melibatkan VA.
Dilansir TribunJatim.com, pemantauan terhadap VA sudah dilakukan sejak 21 Desember 2018 hingga penangkapan, 5 Januari 2019.
"Perlu diketahui yang diungkap adalah dugaan prostitusi (berbasis) online, jadi yang kami kuatkan adalah bukti otentik digital dalam pembuktian kasus ini," jelasnya di Mapolda Jatim, Kamis (10/1/2019).
Yusep melanjutkan, pemesanan artis bukan dilakukan oleh pengguna, melainkan dihadirkan oleh muncikarinya.
"Jadi layanan prostitusi ini dipesan oleh orang dan justru muncikari memunculkan nama artis VA, bukan permintaan dari user (Pengguna)," ungkapnya.
Menurut dia, apabila tersangka muncikari mempunyai data nama artis tersebut, berarti yang bersangkutan telah mempersiapkan jika ada permintaan dari User.
"Bukti otentik dari konten percakapan data digital WhatsApp Handphone muncikari bukan permintaan dari User," terangnya.
"Tersangka muncikari menawarkan artis VA untuk disampaikan kepada User," tegasnya lagi. (TribunJakarta.com/TribunJatim.com M Romadoni/Surya.co.id)
